TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru transportasi perkeretaapian selama periode Natal dan Tahun Baru 2022.
Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dalam SE tersebut, dijelaskan mengenai aturan untuk penumpang kereta api antar kota, kereta api komuter, serta aturan bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun dan di atas 17 tahun.
Adapun aturan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun di antaranya, penumpang wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan, serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.
Namun, masih ada aturan lain untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun.
Apa saja aturan tersebut?
Baca juga: KAI Siapkan 7.246 Perjalanan Kereta Api Sambut Momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Baca juga: Polri Monitor Potensi Maraknya Peredaran Narkoba Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
Aturan terbaru Kereta Api saat Nataru 2022 berpedoman pada SE No 112 Tahun 2021, berikut selengkapnya:
Aturan Umum Naik Kereta Api
1. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
2. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis;
3. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan; dan
4. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam.
Hal tersebut, dikecualikan bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Aturan Penumpang Kereta Api Antar Kota
1. Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
2. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;
Aturan Penumpang Kereta Api Komuter
Khusus perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelaku peijalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen;
2. Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, kecuali penumpang dibawah usia 12 (dua belas) tahun;
3. Pelaku Perjalanan wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang dibawah usia 12 (dua belas) tahun.
Aturan Penumpang di Bawah Usia 12 Tahun
1. Pelaku perjalanan/penumpang di bawah usia 12 (dua belas) tahun wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin;
2. Setiap pelaku perjalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan peijalanan kecuali penumpang dibawah usia 12 (dua belas) tahun
Aturan Penumpang di Atas Usia 17 Tahun
1. Pelaku perjalanan/penumpang usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka tidak diperkenankan melakukan peijalanan dalam negeri an tar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota;
Aturan Lain
1. Dalam hal surat keterangan rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;
2. Setiap pelaku peijalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan peijalanan kecuali penumpang dibawah usia 12 (dua belas) tahun.
Baca juga: Ratu Elizabeth Batalkan Pesta Jelang Natal Minggu Depan, Khawatir Penyebaran Omicron
(Tribunnews.com/Arkan)