News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Jadi Korban Penipuan Oknum Angkasa Pura Retail, Pengusaha Asal Bali Lapor ke Ombudsman

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gerai gerai usaha minuman di Bandara Internasional Ngurah Rai milik pengusaha asal Bali disegel

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ida Bagus Ketut Swanda Diana, seorang pengusaha asal Bali harus menelan pil pahit karena gerai usaha minuman di Bandara Internasional Ngurah Rai yang baru dijalaninya kandas.

Pasalnya, ia diduga jadi korban penipuan oknum pejabat Angkasa Pura Retail hingga merugi miliaran rupiah.

Dia mengatakan telah memenuhi seluruh persyaratan administratif, mulai dari prosedur perizinan hingga menyetor uang jaminan sebagai security deposit ke rekening perusahaan milik negara sebesar Rp1 miliar lebih.

"Saya sudah menandatangani perjanjian kerja sama revenue share dengan pihak Angkasa Pura Retail pada 28 Maret 2019. Berlanjut, pada penyerahan uang Security deposit senilai Rp 1 miliar lebih, pada 29 November 2019," kata Ida dalam keterangannya, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Sahroni Minta Bareskrim Bongkar Kasus Penipuan Investasi Program Suntik Modal AlkesĀ 

Mulanya ia senang gerai minuman beralkohol di bandara internasional akhirnya diresmikan.

Namun dua hari berselang, dagangannya disegel oleh pihak Bea Cukai. Tapi tindakan itu batal karena semua minuman yang dia perdagangkan telah bercukai atau resmi.

Ternyata izin penjualan gerai minuman beralkohol terganjal lantaran pihak AP disebut belum membayar pajak negara PBB sebagai syarat pengurusan izin perdagangan minuman beralkohol senilai Rp33 miliar.

Alhasil, Ida justru merugi karena gerainya ditutup.

Padahal dirinya belum mencoba berjualan, tapi justru dianggap sebagai usaha berjalan dan diharuskan membayar sewa gerai yang dananya diambil dari memotong uang security deposit.

Bahkan dirinya harus membayar kekurangan sewa senilai Rp300 juta.

Ida terpaksa harus mengakhiri kontrak secara dini agar argo sewa gerai tak berjalan.

"Dikarenakan kondisi modal yang sudah kering dan mimpi yang kandas dengan sangat terpaksa menyerahkan surat tanah milik orang tua saya sebagai jaminannya," ucap dia.

Baca juga: Kasus Penipuan Modus Investasi Sembako Murah di Tangerang, Total Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Merasa diperlakukan tak adil, Ida melalui kuasa hukumnya, Ardika Panjaitan sempat mengajukan somasi untuk mendapat jawaban terkait seorang oknum Angkasa Pura Retail yang ikut mengurusi kerjasama tersebut.

Angkasa Pura Retail menjawab bahwa orang yang dimaksud ternyata bukan pegawai mereka.

"Ternyata hanyalah seorang perantara atau calo," kata Ardika.

Andika mengatakan kliennya Ida Bagus masih berharap ada solusi yang ditawarkan Angkasa Pura Retail atas permasalahan ini. Sementara, pihak Ida Bagus baru melaporkan kejadian yang dialaminya ke Ombdusman RI.

"Sejauh ini pihak kuasa hukum baru melaporkan ke kantor Ombudsman RI di Jakarta," tegas Ardika.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini