4, Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
6. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
7. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca juga: Kartu Prakerja 2021 Resmi Ditutup, Pemerintah Siapkan Rp11 Triliun untuk Kartu Prakerja Tahun 2022
Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23
Bagi kamu yang belum memiliki akun Kartu Prakerja, buatlah terlebih dahulu akun Kartu Prakerja.
1. Kunjungi laman www.prakerja.go.id
2. Pilih menu 'daftar sekarang'
3. Masukkan nama lengkap, alamat email, password dan isi data-data yang diperlukan
4. Periksa email untuk konfirmasi akun
5. Setelah menerima notifikasi via email, segera lakukan verifikasi.
Login Prakerja
1. Setelah berhasil membuat akun Kartu Prakerja dan melakukan verifikasi, kembali ke www.prakerja.go.id,
2. Klik 'login'