TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima lebih dari dua ribu aduan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN selama pilkada serentak tahun 2020.
Asisten Komisioner KASN Iip Ilham Firman menjelaskan, seluruh aduan soal pelanggaran netralitas ASN itu telah diproses oleh KASN.
"Terdapat 2.007 ASN yang dilaporkan dan telah diproses oleh KASN," kata Iip Ilham, dalam rilis hasil Survei Nasional Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2021 yang disiarkan di kanal YouTube KASN RI, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Kebijakan KASN dalam Melindungi dan Antisipasi ASN Menghadapi Tahun Politik 2024
Iih menjelaskan, dari 2007 ASN itu sebanyak 1.588 ASN yang melanggar dan mendapatkan rekomendasi KASN untuk ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dari angka itu, katanya, sejumlah 1.365 ASN pelanggarannya sudah ditindaklanjuti oleh PPK untuk penjatuhan hukuman disiplin.
Kemudian, sejumlah 311 ASN dinyatakan tidak terbukti melanggar.
"Karena KASN berkomitmen memberikan perlindungan terhadap ASN. Kemudian 108 ASN dinyatakan dokumen yang disampaikan dan dari lembaga pengawas atau publik tidak lengkap. Dan ada 223 ASN yang laporannya masih dalam proses untuk ditindaklanjuti oleh PPK," jelasnya.
Survei Netralitas
Iip Ilham juga mengungkapkan bahwa KASN melakukan survei terkait netralitas ASN dalam gelaran pilkada serentak di 270 daerah di tahun 2020.
Survei, yang dilakukan pada 1-30 Juli 2021 ini, menunjukkan bahwa ASN tidak netral dalam pilkada karena faktor ikatan persaudaraan hingga kepentingan karier.
"Penyebab ketidaknetralitas ASN ini ada dua faktor terbesar yaitu ikatan persaudaraan dan kepentingan karier. Khusus untuk pertanyaan ini kita memberikan pertanyaan semi terbuka dan responden dapat satu jawaban ikatan persaudaraan menjadi faktor tertinggi di wilayah Sulawesi. Kemudian diikuti Nusa Tenggara Sumatera dan Kalimantan," kata Iip Ilham.
Baca juga: Kepala Daerah Merangkap PPK Penyebab ASN Sulit Netral dalam Pilkada 2020
Iip juga menyebutkan, tingginya ikatan persaudaraan terkonfirmasi saat KASN melakukan diskusi kelompok terkumpul di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kemudian, Jawa dan Bali adalah satu-satunya wilayah dengan faktor nomor satu yaitu kepentingan karier yang menyebabkan ketidaknetralan ASN saat pilkada.
"Menarik adalah khusus untuk wilayah Jawa, bahwa kesamaan latar belakang menjadi pertimbangan kunci yang pada wilayah di pulau lain, tidak menjadi faktor yang berpengaruh," jelas Iip.
Berdasarkan survei tersebut, penyebab ASN tidak netral adalah ikatan persaudaraan (50,76 persen), kepentingan karier (49,72 persen), kesamaan latar belakang (pendidikan dan profesi) sebesar 16,84 persen, utang budi 9,50 persen, dan tekanan pasangan calon 7,48 persen.
Dalam survei ini, KASN melakukan populasi pada ASN di instansi pemerintah penyelenggara pilkada serentak 2020 pada berbagai jenjang jabatan, baik jabatan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional.
Jumlah responden 10.617, periode pengambilan data 1-30 Juli 2021, setelah pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020.
Baca juga: Geram Ada Selebgram Suap ASN Agar Tak Karantina, Mahfud MD Curhat Tahan Rindu Demi Bertemu Sang Cucu
Metode penarikan sampel dalam bentuk Stratified Random Sampling dengan margin of error 2,5 persen.
Iip Ilham juga mengatakan, survei menunjukkan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) menyebabkan ASN sulit netral dalam pilkada serentak 2020.
Dikatakannya, PPK berfungsi atau berwenang untuk mengangkat, memindahkan dan memberhentikan ASN. "Sebanyak 72,3 persen dan ini terdapat konsistensi," kata Iip Ilham. (Tribun Network/Fransiskus Adhiyuda/sam)