TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI M Choirul Anam mendorong proses penyidikan kasus pelanggaran HAM berat Paniai digarap secara transparan dan akuntabel oleh Kejaksaan Agung.
Anam mengatakan hal tersebut menjadi sangat penting karena kasusnya belum lama terjadi yakni pada 2014.
Menurutnya hal tersebut membuat kasus pelanggaran HAM berat Paniai secara teknis hukum lebih mudah dan memungkinan dibawa ke pengadilan.
Hal itu karena, kata dia, bahan, aktor-aktor, dan saksi-saksi terkait peristiwa tersebut masih ada.
"Substansi yang paling penting dalam konteks Paniai itu, ya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel," kata Anam saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (17/12/2021).
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Presiden telah memerintahkan agar Jaksa Agung melakukan penyidikan umum terkait kasus Paniai.
Baca juga: Komnas HAM: Pemerintah Segera Keluarkan Sprindik 3 Kasus Pelanggaran HAM Berat di Atas Tahun 2000
Atas dasar itu, kata Mahfud, Jaksa Agung kemudian membentuk tim jaksa senior untuk melakukan penyidikan umum tersebut.
"Jaksa Agung sudah membentuk tim jaksa senior untuk melakukan penyidikan umum sebanyak 22 orang jaksa senior," kata Mahfud dalam keterangan video Tim Humas Kemenko Polhukam RI pada Jumat (17/12/2021).