TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Palang Merah Indonesia (PMI) menyatakan kebutuhan turunan (derivat) plasma nasional masih bergantung impor.
Padahal bahan baku impor yang diperoleh dari pengolahan darah ini bisa diproduksi PMI, swasta, maupun BUMN.
Hal tersebut terungkap dalam Seminar Nasional Fraksionasi Plasma dan Rapat Kerja Teknis Unit Transfusi Darah (UTD) Pusat PMI di Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Jusuf Kalla Tegaskan PMI Tidak Jual Darah
Fraksionasi plasma adalah pemilahan derivat plasma menjadi produk plasma dengan menerapkan teknologi dalam pengolahan darah.
Ketua PMI Muhammad Jusuf Kalla mengatakan PMI siap untuk memenuhi derivat plasma nasional tersebut.
Ia menjelaskan, sejumlah UTD PMI telah bersertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Namun lantaran regulasi, fraksionasi plasma untuk memperoleh bahan baku dari derivat plasma belum dilakukan PMI secara reguler.
"Semuanya bisa diambil dari darah itu yang selama ini kita terbuang (plasma), yang kita butuh hanya satu surat (izin). PMI dan Swasta, karena banyak masalah yang bisa kita atasi dengan fraksinasi ini," kata JK Kamis (16/12/2021).
Baca juga: PMI Distribusikan Air Bersih ke Lokasi Pengungsian Korban Erupsi Gunung Semeru
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya akan membantu penyelenggaraan fraksionasi plasma terwujud di dalam negeri.
Menurutnya, terdapat peluang yang besar dalam pemenuhan kebutuhan derivat plasma nasional bahkan global.
Sedangkan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan, Kebutuhan global produk plasma mencapai 21 dolar triliun, sementara dalam negeri di tahun 2021 mencapai Rp 1,15.
Namun, meski sudah melakukan impor derivat plasma, kebutuhan itu belum tercukupi.
Baca juga: Pertama di Indonesia, PMI Gandeng Grab untuk Pengantaran Dokumen dan Kantong Darah di Makassar
Untuk itu, Kementerian Kesehatan, kata Dante, akan melakukan akselerasi pada tahun 2022 untuk izin fraksionasi plasma dalam negeri.
"Masalahnya di sini, aturan permenkesnya sudah ada nomor 15/2019, bahwa penyelenggara fraksionasi plasma antara lain mengatur bahan baku plasma yang berasal dari unit transfusi darah atau pusat atau pusat plasmapheresis dukungan PMI, sayangnya waktu itu ditetapkan bahwa penugasan penetapan Bio Farma sebagai fasilitas fraksionasi plasma, nanti kita bisa atur bagaimana ini bisa terkoordinasi dengan baik sehingga pmi bisa mengerjakan, swasta bisa mengerjakan, bio farma bisa mengerjakan," tukasnya.