News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi yang Tolak Laporan Korban Perampokan Jalani Sidang Disiplin Hari Ini, akan Tentukan Sanksinya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi. Dalam artikel mengulas tentang anggota polisi, Aipda Rudi Panjaitan yang menolak laporan korban perampokan.

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Polsek Pulogadung, Aipda Rudi Panjaitan yang menolak laporan korban perampokan akan menjalani sidang disiplin, Jumat (17/12/2021).

Dalam sidang etik dan disiplin juga akan ditentukan sanksi untuk Aipda Rudi.

Kabid Humas Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan kasus Aipda Rudi ditangani Polda Metro Jaya.

"Kasusnya ditangani oleh Polda Metro Jaya."

"Kasusnya ditarik penanganannya dari Polres Metro Jakarta Timur ke Polda Metro Jaya."

"Dan besok (hari ini) akan dilakukan sidang disiplin kepada yang bersangkutan," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat pagi.

Baca juga: Ini Tanggapan Kejagung Soal Nota Pembelaan Terdakwa Heru Hidayat Terkait Tuntutan Hukuman Mati

Dikutip dari TribunJakarta.com, kasus ini bermula saat seorang wanita bernama Meta Kumala (32) menjadi korban pencurian di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Selasa (7/12/2021) malam.

Meta yang diikuti dua pengendara sepeda motor diketahui telah mengincar harta miliknya setelah mengambil uang di ATM.

Akibat peristiwa itu, ia kehilangan tas yang berisi kartu ATM, KTP, kartu kredit, hingga kunci mobil.

Bahkan, uangnya senilai Rp 7 juta ikut raib.

Pada malam itu juga, Meta melaporkan dirinya menjadi korban pencurian.

Kemudian, ia melapor ke Polsek Pulogadung.

Namun, ia justru dimaki oleh oknum Reserse Polsek Pulogadung, Aipda Rudi Panjaitan.

Korban mengaku, diperlakukan tidak sebagaimana mestinya bila masyarakat hendak membuat laporan tindak kejahatan.

Ia pun mencurahkan kejadian yang ia alami di akun media sosial miliknya @kumalameta di Instagram.

Baca juga: Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Nenek Lempeh di Medan

Sidang Disiplin Menentukan Hukuman yang Bakal Diterima Ipda Rudi Panjaitan

Berdasarkan keterangan Zulpan, agenda sidang disiplin akan menentukan hukuman apa yang akan diterima Aipda Rudi.

"Ada sanksi kurungan dan untuk tour of area yang artinya akan dimutasi keluar dari Polda Metro," ucapnya.

Selain itu, sidang disiplin besok merupakan tindak lanjut dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang geram atas tindakan Aipda Rudi menolak laporan seorang korban perampokan.

“Di samping hal-hal yang bersifat demosi, ada juga sanksi kurungan dan tour of area seperti yang dikatakan pak Kapolda kemarin."

"Jadi, Aipda Rudi Panjaitan akan dimutasi keluar dari Polda Metro yang hasilnya akan ditentukan besok (hari ini) di sidang propan,” kata Zulpan.

Ilustrasi Polisi. (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Sikap Tegas Kapolda Metro Jaya 

Diberitakan Tribunnews.com, perihal pemeriksaan terhadap Aipda Rudi Panjaitan juga menjadi perhatian khusus Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Fadil secara tegas mengatakan, berharap oknum polisi itu diberikan sanksi tegas berupa mutasi ke luar wilayah hukum Polda Metro Jaya atau Tour of Area.

"Saya minta ini (Anggota) yang Jakarta Timur segera, Provos lakukan sidang disiplin tuntut dia untuk mutasi, tour of area, keluar dari Polda Metro Jaya," tegas Fadil sebagaimana dikutip dari laman Instagram @kapoldametrojaya.

Fadil geram akibat tindakan Rudi yang dinilai mencederai kemurnian profesi seorang polisi.

Ia mengultimatum kepada anak buahnya agar tidak lagi melakukan pelanggaran profesi serupa di lain waktu.

"Catat betul ini ya, ke depan, jika ada anggota yang masih menodai kemurnian profesi, saya minta Kabid Propam dan jajaran tuntut dengan hukuman mutasi, tour of area (Polda Metro Jaya)," imbuh Fadil.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fandi Permana, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini