News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Program Kartu Prakerja Dilanjut Tahun 2022, Anggaran Rp 11 Triliun, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan laman Prakerja - Program Kartu Prakerja kembali dilanjutkan tahun 2022, berikut syarat dan cara daftarnya.

TRIBUNNEWS.COM - Program Kartu Prakerja kembali dilanjutkan tahun 2022, berikut syarat dan cara daftarnya.

Pendaftaran program Kartu Prakerja 2021 ditutup pada Rabu (15/12/2021) pukul 23.59 WIB.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Cipta Kerja, Airlangga Hartanto.

Namun, program Kartu Prakerja dipastikan akan kembali dilanjutkan tahun 2022.

Untuk program Kartu Prakerja tahun 2022, pemerintah menganggarkan Rp 11 triliun.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Kapan Dibuka? Berikut Ini Penjelasan dan Cara Daftarnya

"Di tahun ini, Kartu Prakerja yang telah selesai dijalankan oleh manajemen pelaksana dan di malam ini pukul 23.59 WIB, pendaftaran peserta baru akan ditutup sementara dan saya ucapkan sampai jumpa di Program Kartu Pra Kerja Tahun 2022," ujarnya dalam Penutupan Program Kartu Prakerja secara virtual, Rabu (15/12/2021).

"Selaku ketua, saya ingin menyampaikan bahwa program (Kartu Prakerja) akan terus dilanjutkan. Ke depan, di tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp 11 triliun," sambung Airlangga, dikutip dari Kompas.com.

Untuk itu, ketahui syarat dan cara daftar Kartu Prakerja, dikutip dari prakerja.go.id seperti gelombang sebelumnya.

Syarat mendaftar Kartu Prakerja

1. WNI berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

(seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil).

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja kembali dilanjutkan tahun 2022, berikut syarat dan cara daftarnya. (IG @prakerja.go.id)

Cara daftar Kartu Prakerja

1. Setelah berhasil mendaftar akun dan login ke akun, Anda akan masuk ke dashboard akun.

Namun, Anda hanya bisa melanjutkan pendaftaran dengan mengakses via browser HP.

Apabila Anda mengakses menggunakan komputer, segera masuk ke akun Anda melalui browser HP.

2. Kemudian, pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir Anda, lalu klik Lanjutkan.

Selanjutnya, lengkapi data diri Anda dan pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.

Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang Anda masukkan sudah sesuai.

Apabila data tidak sesuai, Anda dapat menghubungi Dukcapil melalui:

- Telepon 1500537;

- WhatsApp/SMS 08118005373; atau

- Email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.

3. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP Anda berjalan lancar.

Pastikan Anda mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP.

Apabila data yang Anda masukkan sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor handphone.

Kemudian klik Kirim.

4. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP Anda.

Kemudian klik Verifikasi.

5. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi Anda.

Isilah sampai selesai, apabila sudah selesai klik Oke.

6. Tahap selanjutnya, Anda wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.

Klik Mulai Tes Sekarang.

7. Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi.

Pendaftaran Anda sedikit lagi selesai dan Anda tinggal mengikuti seleksi Gelombang.

8. Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, lalu klik Gabung.

Selanjutnya, akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang Anda.

Apabila sudah sesuai, klik Ya, Gabung.

9. Kemudian, muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.

Anda harus klik Saya Menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

10. Tahap pendaftaran selesai.

Anda hanya perlu menunggu pendaftaran yang Anda lakukan dievaluasi.

(Tribunnews.com/Katarina Retri) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Artikel lainnya terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini