TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan aturan terbaru mengenai penyelenggaraan pembelajaran dan libur sekolah menjelang libur Nataru.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sekjen) No 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dalam Rangka Pencegahan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Suharti selaku Sekretaris Jenderal pada 14 Desember 2021.
Baca juga: Aturan Terbaru Kemendikbudristek Terkait Libur Sekolah dan Pembagian Rapor
Baca juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, BCA Siapkan Uang Tunai Rp 33,2 Triliun
Dengan berlakunya SE terbaru No.32 ini, SE No 29 yang dikeluarkan pada 1 Desember 2021 dinyatakan tidak berlaku.
"Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 202 1 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 (Covid19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku." bunyi SE Sesjen No. 32 Tahun 2021bagian penutup.
Dalam SE Sesjen No.32 ini, sekolah tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah," bunyi SE Sesjen No. 32 Tahun 2021 bagian nomor 2.
Baca juga: Hadapi Kebutuhan Industri Kemendikbudristek: Kompetensi Pelajar Vokasi Perlu Diperkuat
AturanĀ Libur Sekolah Jelang Nataru
Berikut ini aturan lengkap libur sekolah menjelang Nataru menurut Surat Edaran No. 32 Tahun 2021.
1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur;
2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021/ 2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/ 2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1;
3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2;
4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan;
5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
6. Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19;
7. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)
Baca juga artikel lainnya terkait Libur Nataru