TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021 kembali diundur.
Setelah sempat dapat diakses kemarin, Jumat (17/12/2021) terdapat pengumuman jika hasil seleksi diundur kembali menjadi 21 Desember 2021.
Hal ini merujuk pada Surat Pengumuman Nomor 7830/B/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Pengumuman dan Proses Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
Perubahan jadwal setelah pengumuman hasil seleksi PPPK Guru Tahap 2 pun menjadi ikut berubah.
Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Hasil Akhir SKD dan SKB CPNS 2021, Berikut Ketentuannya
Baca juga: Sanksi Jika Mundur dari CPNS setelah Lolos Seleksi dan Sudah Mendapatkan NIP
Selengkapnya berikut jadwal terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021.
Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021
1. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 21 Desember 2021
2. Masa Sanggah II (masa pengajuan sanggah): 22-24 Desember 2021
3. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 24-30 Desember 2021
4. Pengumuman pasca masa sanggah II: 31 Desember 2021
Berikut cara mengecek hasil seleksi PPPK Guru Tahap 2 via gurupppk.kemdikbud.go.id serta sscasn.bkn.go.id.
Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 via gurupppk.kemdikbud.go.id
1. Buka laman gurupppk.kemdikbud.go.id;
2. Pilih menu Cek Kelulusan Peserta;
3. Isi kelengkapan data (NIK, Nomor Peserta, dan penjumlahan angka yang tertulis di laman tersebut);
4. Kemudian klik Cari;
5. Hasil seleksi akan muncul di laman tersebut.
Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 via sscasn.bkn.go.id
1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/;
2. Klik menu Login;
3. Masukkan NIK dan password;
4. Lalu klik masuk;
5. Kemudian hasil seleksi akan muncul di laman tersebut.
Cara Mengajukan Masa Sanggah
Setelah pengumuman seleksi maka diadakan masa sanggah yang dijadwalkan pada 17-19 Desember 2021.
Dikutip dari laman SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dengan login ke halaman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
Kemudian peserta mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya serta mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
Perlu diketahui, panitia seleksi dapat menerima sanggahan jika kesalahan tersebut adalah berasal dari panitia.
Kesalahan yang dimaksud misalnya nilai tidak sesuai dengan yang didapatkan.
Sementara jika sanggahan diterima maka panitia seleksi akan mengubah pengumuman hasil seleksi.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait CPNS 2021