Nilai tambahan 15% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
3. Penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar, kebijakannya:
Nilai tambahan 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
4. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik, kebijakannya:
Nilai tambahan 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
Kebijakan Penyesuaian Nilai Ambang Batas
1. Peserta usia 50 tahun ke atas: Nilai tambahan 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
2. Semua peserta: Nilai tambahan 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
Bagi peserta yang sudah memiliki sertifikasi guru akan mendapatkan nilai penuh pada tes Kompetensi Teknis, namun mereka tetap perlu lulus passing grade untuk tes Manajerial, Sosiokultural, dan Wawancara.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Aturan PPPK Guru 2021