News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Percepat Pembayaran Klaim Saat Natal dan Tahun Baru, Jasa Raharja Siapkan Sistem Pelayanan Digital

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono (kiri) di Kantor Pusat Jasa Raharja, Minggu (19/12/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasa Raharja melakukan sejumlah persiapan untuk mendukung kelancaran operasionalnya jelang Natal dan Tahun Baru 2022.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono mengatakan, hal tersebut dilakukan salah satunya dengan menerapkan pelayanan digital terpadu.

Dengan adanya pelayanan digital terpadu, diharapkan dapat membantu mempercepat penanganan dan penyaluran santunan kepada korban dan keluarga korban kecelakaan.

Rivan menjelaskan, Jasa Raharja sebagai badan usaha milik negara penyelenggara program perlindungan dasar kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan, memberikan santunan kepada korban meninggal dunia dan penjaminan atau penggantian biaya rawatan kepada korban luka-luka.

"Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Jasa Raharja berbasis kepada pelayanan digital terpadu dari hulu ke hilir dengan melibatkan stakeholder terkait," ucap Rivan di Kantor Pusat Jasa Raharja, Minggu (19/12/2021).

Baca juga: Tekan Angka Kecelakaan Selama Natal dan Tahun Baru, PT Jasa Raharja Pasang 1.015 Spanduk Keselamatan

Sejumlah pihak yang dimaksud seperti Korlantas Polri untuk laporan Kecelakaan online dan realtime, rumah sakit secara host to host, verifikasi data kependudukan dengan Ditjen Dukcapil, sistem verifikasi rawatan secara online dan real-time, hingga kerjasama dengan provider dan asuransi jaminan lanjutan baik BPJS Kesehatan dan lainnya.

Rivan kembali mengungkapkan, upaya digitalisasi pelayanan santunan kepada korban kecelakaan tentunya berdampak pada peningkatan kualitas layanan, khususnya kecepatan dalam penyerahan santunan.

Hal tersebut terefleksi pada kecepatan penyerahan santunan untuk korban meninggal dunia dapat dilaksanakan dalan waktu 1 hari 10 jam dari target 3 hari.

Baca juga: Jalankan Transformasi Digital, Laba Bersih Jasa Raharja Tembus Rp 1,3 Triliun di Kuartal III-2021

Sementara itu untuk santunan luka-luka Jasa Raharja bekerjasama dengan 2.352 rumah sakit di seluruh Indonesia.

Sehingga 90,31 persen biaya rawatan dapat dibayarkan melalui mekanisme transfer kepada Rumah Sakit, yang berarti bahwa masyarakat tidak mengeluarkan biaya perawatan di rumah sakit karena sudah dijamin oleh Jasa Raharja sampai dengan batasan biaya rawatan yang ditetapkan.

Selain menerapkan langkah strategis dalam pelayanan korban kecelakaan, Jasa Raharja juga mengambil langkah preventif untuk menghadapi Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Antara lain dengan mensiagakan 2.000 personil yang tersebar di 29 kantor cabang.

"Jasa Raharja juga terlibat dalam pos kesehatan terpadu di 60 titik lokasi, pengoperasian armada operasional sejumlah 214 unit kendaraan roda 4 (Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas, Mobil Jasa Raharja Reaksi Cepat dan kendaraan operasional)," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini