News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Memeras

Bacakan Pleidoi, AKP Robin Bandingkan Kasusnya dengan Mantan Mensos Juliari Batubara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembacaan pleidoi eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021).

Dalam pleidoinya, AKP Robin memprotes tuntutan penjara 12 tahun dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. 

Robin bahkan membandingkan kasusnya dengan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

"Saya menerima uang sebesar Rp1,8 miliar, saya merasakan ketidakadilan jika dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial yang menerima suap sebesar Rp32 miliar yang juga dituntut 12 tahun penjara," ucap Robin.

Robin menilai jaksa tidak adil dalam memberikan tuntutan. 

Soalnya, hukuman penjara yang diminta jaksa ke Robin disamakan dengan Juliari yang telah menerima suap lebih besar darinya.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Siap Bongkar Borok Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar

"Menteri tersebut (Juliari) adalah menteri yang jelas-jelas memiliki jabatan dan kewenangan terkait dengan pekerjaannya, dan jabatan dan kewenangannya menerima uang suap sebesar puluhan miliar tersebut yang besarnya 16 kali lipat dari yang saya terima," kata Robin.

Robin juga menilai hukuman penjara 12 tahun tidak pantas untuk dirinya. 

Dia mengklaim tindakannya tidak membuat proses penanganan beberapa kasus yang dimainkannya di KPK berhenti.

"Saya hanya melakukan penipuan dng memanfaatkan jabatan saya sebagai penyidik KPK dan saya sama sekali tidak memiliki kewenangan terkait kasus-kasus dalam perkara ini yaitu yang melibatkan M. Syahrial, M. Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Ajay M. Priatna, Usman Effendy, dan Rita Widyasari," kata Robin.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Bakal Bersaksi dalam Sidang Azis Syamsuddin Hari Ini

Hakim diminta bijak memberikan putusan. Robin tidak mau hukuman penjaranya sama dengan Juliari.

"Saya memohon keadilan dari yang mulia majelis hakim," ujar Robin.

Dalam perkara ini Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.

Robin diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.322.577.000 yang bila tidak dipenjara maka akan dipidana selama 2 tahun.

Baca juga: Permintaan JC Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Hilang dari Tuntutan Jaksa, Kenapa?

Stepanus Robin bersama rekannya advokat Maskur Husain dinilai terbukti menerima suap terkait lima perkara di KPK, yaitu pertama menerima suap dari mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sebesar Rp1,695 miliar untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Perkara kedua, Robin dan Maskur mendapatkan Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513,29 juta) atau senilai total Rp3,613 miliar dari mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Perkara ketiga, Robin dan Maskur mendapatkan Rp507,39 juta dari eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna tidak terseret dalam penyidikan perkara bansos di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.

Baca juga: Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Dituntut Tim Jaksa Hari Ini

Perkara keempat, Robin dan Maskur mendapatkan Rp525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara.

Perkara kelima, Robin dan Maskur mendapatkan uang sejumlah Rp5.197.800.000 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini