News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021, Ini Cara Cek Hasil Seleksi di sscasn.bkn.go.id

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Link pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap I. Berikut jadwal terbaru seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021 lengkap dengan cara cek hasil seleksi di sscasn.bkn.go.id

TRIBUNNEWS.COM - Simak jadwal terbaru seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021 lengkap dengan cara cek hasil seleksi di sscasn.bkn.go.id dalam artikel ini.

Diketahui, Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021 akan diumumkan pada hari Jumat (17/12/2021).

Namun, pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021 diundur dan akan diumumkan pada 21 Desember 2021.

Hal tersebut sesuai dengan yang diumumkan oleh Sekertaris Direktorat Jenderal dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani pada postingan Instagram pribadinya, Sabtu (18/12/2021).

Dalam postingan tersebut, terdapat surat pengumuman penyesuaian jadwal dan pengumuman dan proses sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Guru AN-PPPK Tahun 2021 Nomor 7830/GT.01.00/2021.

Baca juga: Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021 Telah Rilis, Hasil Seleksi Diumumkan Besok

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2 Diundur 21 Desember 2021, Inilah Jadwal Terbaru

Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021

Menurut Surat Pengumuman Nomor : 7830/B/GT.01.00/2021, berikut jadwal terbaru seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021:

1. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 21 Desember 2021

2. Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 22-24 Desember 2021

3. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 24-30 Desember 2021

4. Pengumuman pasca masa sanggah II: 31 Desember 2021

Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 melalui sscasn.bkn.go.id:

1. Buka laman sscasn.bkn.go.id

2. Klik Login

3. Masukkan NIK dan password

4. Kemudian klik masuk

5. Setelah itu, hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 akan ditampilkan

Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 melalui gurupppk.kemdikbud.go.id:

1. Buka laman gurupppk.kemdikbud.go.id

2. Pilih menu "Hasil Ujian Tahap 2"

3. Masukkan NIK dan Nomor Peserta

4. Lalu, masukkan hasil penjumlahan angka yang tersedia

5. Kemudian klik cari

6. Setelah itu, hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 akan ditampilkan

Sebelumnya, para peserta dapat dinyatakan lolos jika memenuhi passing grade yang telah ditentukan.

Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II

Berikut kategori passing grade untuk Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021:

Nilai Ambang Batas Kategori 1

Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021.

- Seleksi Kompetensi Teknis: (Terlampir)

- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130

- Wawancara: 24

Nilai Ambang Batas Kategori 2

Diberlakukan bagi peserta berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.

- Seleksi Kompetensi Teknis: -

- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 110

- Wawancara: 20

Nilai Ambang Batas Kategori 3

Nilai ambang batas hanya disesuaikan untuk seleksi kompetensi teknis.

- Seleksi Kompetensi Teknis: (Terlampir)

- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130

- Wawancara: 24

Cara Mengajukan Sanggah Melalui sscasn.bkn.go.id:

Berikut cara mengajukan sanggah sesuai dengan surat pengumuman Nomor 3767/B.B1/HK.01.03/2021:

Pelamar yang dinyatakan tidak lolos, dapat mengajukan sanggahan melalui sscasn.bkn.go.id menggunakan akun pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari sejak diumumkan.

Dalam mengajukan sanggahan, pelamar tidak diperkenankan mengajukan dokumen tambahan/memperbarui dokumen lamaran.

Selanjutnya panitia penyelenggara menanggapi sanggahan tersebut dengan cara memverifikasi hasil seleksi yang disampaikan dengan persyaratan yang ditetapkan.

Hasil verifikasi diumumkan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id paling lambat 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini