TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut berinisiatif sendiri meminta eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam perkara itu, nama Azis Syamsuddin memang terseret masuk pusaran dugaan korupsi tersebut. Sehingga Azis meminta sendiri perkara itu 'diamankan' dengan bantuan Robin.
Hal itu disampaikan advokat Maskur Husain saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap dengan terdakwa Azis Syamsuddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).
Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik saksi Maskur Husain.
"Saat itu sekitar bulan Agustus 2020 M Azis Syamsuddin melalui Stepanus Robin Pattuju memang meminta Stepanus Robin Pattuju dan saya (Maskur Husain) untuk mengawal atau mengurus perkara M Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah yang memang sedang ditangani oleh KPK," kata jaksa membacakan BAP Maskur Husein.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Bakal Bersaksi dalam Sidang Azis Syamsuddin Hari Ini
"Dan kapasitas Stepanus Robin Pattuju sebagai seorang penyidik KPK, sehingga yang aktif meminta bantuan pertama kali untuk mengurus perkara M Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah adalah saudara M Azis Syamsuddin sendiri, bukan inisiatif dari saya," lanjut jaksa.
"Menurut keterangan yang saya peroleh dari Stepanus Robin Pattuju sendiri, bahwa yang meminta bantuan pertama kali untuk mengawal atau mengurus perkara M Azis Syamsuddin terkait Lampung tengah adalah saudara M Azis Syamsuddin sendiri, bukan Stepanus Robin Pattuju," ucapnya.
Terkait BAP ini, jaksa mengonfirmasi ke Maskur apakah keterangannya telah sesuai dengan fakta yang terjadi.
Menjawabnya, Maskur membenarkan. Ia menyatakan bahwa keterangan yang dituang dalam BAP sesuai dengan informasi dari Robin Pattuju.
"Pak jaksa sudah menegaskan di situ juga, bahwa seluruh keterangan yang disampaikan saya dalam BAP itu adalah keterangan yang diungkap dan diucap oleh Robin itu sendiri. Sehingga saya hanya mengutip apa yang dia katakan," kata Maskur.
Jaksa kembali mengonfirmasi apakah keterangannya dalam BAP ingin diubah atau tidak. Maskur pun dengan tegas tetap pada keterangannya tersebut.
"Saya tidak mengubah. Saya tetap pada keterangan (itu), karena itu adalah seluruh informasi yang disampaikan Robin kepada saya," pungkas Maskur.
Baca juga: Maskur Husain Sebut Pimpinan KPK Lili Pintauli Bocorkan Informasi Perkara Syahrial
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019.
Dalam penyelidikan itu Azis Syamuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.
Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.