TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil Eggi Sudjana, aktivis sekaligus pengacara yang dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian.
Ia bersama Habib Bahar bin Smith, dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Endra Zulpan, membenarkan adanya laporan tersebut.
Namun, ia tak mengungkapkan sosok pelapor yang melaporkan Habib Bahar dan Eggi.
"Ya ada laporannya. Terkait hal yang bersifat SARA," kata Zulpan saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Dipolisikan atas Kasus Dugaan SARA, Eggi Sudjana Bilang Ada Lima Hal yang Harus Dicermati Pelapor
Baca juga: Polisi Jelaskan Laporan Dugaan Ujaran Kebencian yang Menjerat Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana
Berdasarkan surat yang beredar, laporan yang dilayangkan pada 7 Desember 2021 itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.
Pelapor menjerat Habib Bahar dan Eggi dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Profil Eggi Sudjana
Dikutip dari Wikipedia, Eggi Sudjana adalah seorang aktivis kelahiran 3 Desember 1959.
Ia saat ini tercatat sebagai dosen di Institut PTIQ Jakarta untuk program studi Hukum Keluarga.
Menurut Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), statusnya adalah sebagai Dosen dengan Perjanjian Kerja.
Eggi merupakan Sarjana Hukum lulusan Universitas Jayabaya.
Ia kemudian meraih gelar S2-nya pada 1994 dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
Sepuluh tahun kemudian, tepatnya 2004, Eggi lulus dari IPB dan mendapat gelar Doktor.
Dilansir Kompas.com, pada 2012, Eggi pernah mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Barat.
Baca juga: Habib Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana Dipolisikan Karena Dugaan Ujaran Kebencian Mengandung SARA
Baca juga: Tepis Kabar Eggi Sudjana Sedang Sakit, Aziz Yanuar: Alhamdulillah Bang Eggi Sehat
Tetapi, ia gagal memenuhi syarat jalur perseorangan.
Seolah tak kapok, ia kembali maju menjadi calon Gubernur Jawa Timur pada 2013, lewat jalur independen.
Kala itu, ia berpasangan dengan M Sihat.
Mengutip Kompas.com, dalam kampanyenya sebagai calon Gubernur Jawa Timur, Eggi menjanjikan akan memberi dana sebesar Rp1 miliar untuk setiap desa dan kelurahan di Jatim.
"Dana tersebut untuk warga tidak mampu yang ada di masing-masing desa dan kelurahan."
"Mekanismenya, warga yang mendapatkan dana itu akan dibuatkan rekening Bank Jatim dan akan diterima langsung oleh warga miskin," ujarnya kala itu, pada 16 Agustus 2013.
Namun, dalam kontestasi tahun 2013 tersebut, Eggi dan M Sihat kalah.
Pilkada Jawa Timur 2013 dimenangkan pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf.
Eggi kembali menjajal peruntungan pada Pilkada Jawa Barat 2018, tapi ia tak lolos seleksi calon independen di KPUD.
Baca juga: Gugatan TPUA Minta Jokowi Mundur, Eggi Sudjana: Dia Ingkari Janji Kampanye
Baca juga: Kuasa Hukum Eggi Sudjana Minta Klarifikasi ke Polda Metro, Pertanyakan Pemanggilan Kliennya
Kontroversi Eggi Sudjana
Dikutip dari TribunnewsWiki, Eggi Sudjana pernah menjadi pengacara Rizieq Shihab dalam kasus chat pornografi pada 2018 lalu.
Ia juga pernah menjadi pengacara bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, terkait kasus penipuan travel umrah.
Namun, dalam kasus First Travel itu, Eggi memilih mundur lantaran kedua kliennya tak mau terbuka mengenai dana milik jemaah.
Di tahun 2016, ia disebut-sebut masuk dalam daftar donatur gerakan makar aksi 212.
Bersama nama lainnya, seperti Rizieq Shihab, Ratna Sarumpaet, hingga Said Iqbal, ia diduga ikut membiayai aksi 212.
Tetapi, tudingan itu akhirnya tidak terbukti.
Dilansir Tribunnews, Eggi pernah menjadi tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri tahun 2019 lalu.
Kala itu, ia sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada 14 Mei 2019.
Eggi kemudian resmi keluar pada 24 Juni 2019 setelah permohonan penangguhan penahannya dikabulkan.
Baca juga: Kuasa Hukum Duga Pelaporan Terhadap Bahar Bin Smith Karena Singgung KSAD Dudung Abdurrachman
Baca juga: Bahar Bin Smith Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Kasus SARA, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Tetapi, di bulan Oktober 2019, Eggi kembali ditangkap Polda Metro Jaya.
Menurut kuasa hukumnya saat itu, Alamsyah Hanafiah, Eggi diamankan untuk dimintai klarifikasi sebagai saksi atas ditangkapnya seorang tersangka yang terjerat kasus perakitan bom.
"Alasan penangkapan itu mau klarifikasi dengan orang yang lagi disidik oleh Polda Metro Jaya, yang merakit bom."
"Tapi, saya tidak tahu (identitas tersangka perakit bom)," kata Alamsyah saat dihubungi, Minggu (20/10/2019), dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, tersangka perakit bom itu sering berkomunikasi dengan Eggi karena Eggi kerap menjadi pasien pijatnya.
Bahkan, si tersangka pernah menginap di rumah Eggi.
Selain diamankan, kala itu rumah Eggi Sudjana juga turut digeledah.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fandi Permana/Fahdi Fahlevi, Tribunnews Wiki/Nur Afitria Cika Handayani, Kompas.com/Nina Susilo/Harry Susilo/Yatimul Ainun/Rindi Nuris Velarosdela)