Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akhirnya angkat suara terkait polemik penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 5,1 persen atau senilai Rp 225 ribu yang menuai polemik.
Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan pemerintah telah memberlakukan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum penetapan Upah Minimum (UM) di seluruh daerah di Indonesia.
Baca juga: Protes Pengusaha Soal Kenaikan UMP Jakarta, Wagub DKI: Kalau Usaha Mau Maju, Harus Perhatikan Buruh
Pemerintah berharap seluruh Pemerintah Daerah, termasuk Pemda DKI, menetapkan UM di daerahnya mengacu pada ketentuan yang berlaku.
"Sikap kita adalah penetapan Upah Minimum (UM) harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Chairul dalam pernyataannya hari Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Anies Naikkan UMP, Pengusaha Sebut Pemerintah DKI Jakarta Melanggar Aturan, Singgung soal Capres
Menurutnya, ketentuan pengupahan yang diatur dalam PP 36 Tahun 2021 telah berdasarkan kesepakatan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.
Termasuk memperhatikan hak pekerja dan kemampuan para pengusaha.
"Upah Minimum itu penetapannya telah disepakati oleh 3 pihak, upah itu memang hak pekerja tapi juga harus diingat dan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha," ujarnya.
Ia menambahkan, penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat, seperti yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta.
Namun, pihaknya pun siap memediasi pihak-pihak yang berselisih terkait penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.
Ia juga menyatakan bahwa Kemenaker telah berkoordinasi dengan Kemendagri dalam rangka pembinaan dan pengawasan kebijakan.
"Kemenaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854 (UMP Jakarta 2022). Sedangkan UMP 2021 DKI Jakarta berada di angka Rp 4.416.186.
Kebijakan menaikkan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen merupakan revisi dari keputusan sebelumnya, di mana pada pertengahan bulan November lalu Anies sudah menaikkan UMP sekitar 0,85 persen atau sebesar Rp 38 ribuan, meski kemudian Anies Baswedan meralatnya.