TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan tersebut terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan ini dibuat untuk mencegah dan menanggulangi virus Corona serta membatasi mobilitas pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: Aturan Khusus Nataru 2022, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib PCR sebelum Naik Kereta Api
Lebih lengkapnya, berikut aturan selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021:
1. Mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta RT/RW paling lama mulai 20 Desember 2021;
2. Menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
Selain itu juga mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas;
3. Melakukan:
- Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir Desember 2021; dan
- Memulai vaksinasi anak usia enam tahun sampai 11 tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku,
4. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya, di antaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Pusat Perbelanjaan/Mall dan Pelaku Usaha.
Selain itu juga pihak lain yang dianggap perlu sesuai karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan:
- Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru; dan
- Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik, seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah;
6. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan, di antaranya:
- Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal 2021;
- Tempat perbelanjaan; dan
- Tempat wisata lokal,
7. Membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022:
- Temasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton; dan
- Yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang,
8. Menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022;
9. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;
10. Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, maka:
- Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
- Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:
a. Wajib dua kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam; dan
b. Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh,
- Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional; dan
- Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan.
Dalam hal ini dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat,
11. Seluruh jajaran Pemerintah Daerah termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam:
- Mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat; dan
- Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait Aturan Natal dan Tahun Baru