News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi III DPR: Mafia Tanah Harus Dibongkar dan Ditangkap

Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret anggota Komisi III DPR RI F-PDIP, I Wayan Sudirta saat mengatakan mafia tanah dalam kunjungan ke Kejaksaan Tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, dan Kepolisian Daerah Banten di Serang Provinsi Banten (Ist).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota komisi III Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta, menegaskan kehadiran mafia tanah harus segera dibongkar, ditangkap, dan dipenjarakan.

“Presiden telah berkomitmen untuk memberantas mafia tanah. Untuk itu diperlukan langkah konkret dari aparatur hukum negara untuk segera bertindak tegas dengan menangkap, membongkar, dan memenjarakan gerombolan mafia tanah,” ujar Wayan dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021).

Hal tersebut disampaikan Wayan dalam kunjungan kerja Reses Komisi III DPR RI kejajaran Kejaksaan Tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, dan Kepolisian Daerah Banten di Serang Provinsi Banten.

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Komisi III Desmond J Mahesa dan beberapa anggota Komisi III lainnya.

Dalam kunjungan tersebut, Wayan mengatakan agar kasus mafia tanah diberikan perhatian khusus.

Baca juga: Migrasi Sertifikat Tanah ke Elektronik Berpotensi Timbulkan Kebocoran Data

Dia yakin aparatur penegak hukum dan instansi pemerintah terkait dapat menjalankan amanah dari Presiden untuk segera memberikan tindakan konkrit dan tegas terhadap keberadaan mafia tanah.

“Amanat Presiden jangan hanya berhenti sampai pembentukan tim dan satuan-satuan tugas pemenrantasan mafia tanah saja. Namun harus ada bentuk nyata yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Wayan yang merupakan anggota DPR dapil Bali ini.

Tidak hanya di Banten, amanat Presiden untuk menghadirkan negara menghadapi mafia tanah juga harus menjadi perhatian khusus yang ditindaklanjuti dengan langkah kongkrit oleh aparat kepolisian, kejaksaan, dan aparat pemerintah lainnya di seluruh Indonesia.

“Intinya, negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah,” kata Wayan yang juga mantan tim pengacara Jokowi dalam sidang gugatan hasil pilpres di MK ini.

Dalam munjungan kerja tersebut, Wayan memberikan fokus pengawasan terhadap pelaksanaan tugas aparatur penegak hukum dan instansi pemerintah di Banten khususnya terkait keberadaan mafia tanah di Banten.

Selain juga terkait pelaksanaan anggaran dan penanganan Covid-19. Terkait permasalahan mafia tanah di Banten Wayan menjelaskan bahwa hal itu tidak terlepas dari masalah birokrasi dan oknum sejumlah instansi pemerintah seperti Kantor Pertanahaan.

“Di Banten ada 4 (empat) oknum pegawai BPN yang telah terjaring operasi tangkap tangan oleh kepolisian Banten. Hal tersebut patut kita berikan apresiasi. Namun aparat Kepolisian dan Kejaksaan harus bertindak tegas, cepat dan transparan serta memberikan tuntutan hukuman berat terhadap oknum pegawai BPN tersebut.” ujar Wayan.

Wayan mengatakan keberadaan mafia tanah di Banten sudah menjadi perhatian khusus media.

Namun, Wayan mensinyalir bahwa mafia tanah sudah terjadi hampir diseluruh daerah di Indonesia.

Sebagaimana diketahui (Ditreskrimsus) Polda Banten telah menangkap empat pegawai kantor pertanahan kabupaten lebak Banten.

Keempat pegawai BPN tersebut diketahui bekerja dalam bidang survei dan pengukuran. Dalam OTT tertsebut Polda Banten berhasil mengamankan beberapa amplop berisi sejumlah uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini