News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

Sindiran Habib Bahar bin Smith pada KSAD Dudung Abdurachman, Kuasa Hukum Sebut karena Kesal

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Bahar bin Smith dan KSAD Dudung Abdurachman. Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menjelaskan soal sindiran kliennya pada KSAD Dudung Abdurachman. Menurutnya, Bahar merasa kesal pada Dudung.

TRIBUNNEWS.COM - Viral video ceramah Habib Bahar bin Smith yang menyindir Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Dalam ceramahnya, Bahar menilai Dudung hanya mampu menurunkan baliho menggunakan alat utama sistem senjata (alutista) TNI.

"Kapal perangnya, pesawatnya, tank-nya, pakai buat perang bukan pake buat nurunin baliho," kata Habib Bahar yang seraya disambut teriakan para masyarakat yang hadir dalam acara tersebut, dikutip Tribunnews, Minggu (19/12/2021).

Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan keberadaan Dudung saat bencana erupsi Gunung Semeru.

Pasalnya, FPI yang selama ini 'dimusuhi' Dudung, dinilai Bahar lebih aktif membantu korban Semeru.

Habib Bahar bin Smith akan dipindahkan ke Nusakambangan. Simak alasan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, FOTO: Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. (Tribun Bogor/istimewa) (Tribun Bogor/istimewa)

Baca juga: POPULER NASIONAL Romantisme Jenderal Andika Perkasa dan Istri | Bahar bin Smith Dipolisikan

Baca juga: Kuasa Hukum Sesalkan Bahar Bin Smith Dilaporkan Lagi ke Polisi

"Mana yang kemarin nurunin balihonya Habib Rizieq? Mana jenderal baliho mana yang kemarin nurunin balihonya Habib Rizieq?" seru Bahar dengan nada tinggi, mengutip Kompas.com.

"Yang ngomong bubarkan saja FPI, mana kok enggak kelihatan di Semeru?"

"Mana? Kok enggak kelihatan di Semeru? Kok malah FPI yang ada di sana," imbuhnya.

Terkait sindiran tersebut, kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, memberi penjelasan.

Menurutnya, sindiran tersebut dilayangkan karena Bahar merasa kesal pada Dudung.

Dudung yang dinilai Bahar bernafsu membubarkan FPI, justru tidak muncul di Semeru.

Sementara itu, FPI terlihat menyalurkan bantuan dan membantu mengevakuasi korban.

"Waktu awal musibah Semeru, FPI yang dulunya Dudung mengatakan bubarkan saja, dan turun langsung menurunkan baliho Habib Rizieq waktu menjabat Pangdam, justru malah dia yang berkata bubarkan FPI tidak kelihatan di Semeru," kata Ichwan kepada Kompas.com, Senin (20/12/2021).

"Dan justru relawan-relawan FPI-lah yang terlihat membantu, mengevakuasi, dan menyalurkan bantuan kepada masyarakat," imbuhnya.

Berdasarkan catatan Surya.co.id, Jenderal Dudung Abdurachman berkunjung ke Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, pada Senin (13/12/2021) lalu.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman meninjau lokasi terdampak awan panas guguran Gunung Semeru di Lumajang Senin pagi (13/12/2021). (Dokumen Kodam V/Brawijaya)

Baca juga: Pelintir Omongan KSAD dan Ungkit Penembakan Laskar FPI Jadi Alasan Husin Laporkan Bahar bin Smith

Baca juga: Profil Habib Bahar bin Smith, Ulama Asal Manado yang Penuh Kontroversi

Kedatangannya itu untuk meninjau lokasi terdampak awan panas guguran Gunung Semeru, yaitu Dusun Kampung Renteng, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Lumajang.

Dalam kesempatan tersebut, Dudung berjanji TNI AD siap membantu proses pecarian korban dengan mengerahkan kekuatan yang ada.

Dilaporkan 2 Kali ke Polisi

Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke polisi sebanyak dua kali dalam kurun waktu dua pekan terakhir.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

Menurutnya, laporan pertama yang ditujukan untuk Bahar diterima pada 7 Desember 2021.

Laporan itu dilayangkan pada Bahar dan Eggi Sudjana terkait dugaan ujaran kebencian.

Sementara itu, laporan kedua diterima Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021.

Namun, dalam laporan yang terbaru, hanya ada nama Bahar sebagai terlapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Aziz Andriansyah menggelar rilis kasus narkoba yang menjerat aktor Rizky Nazar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). Diketahui Rizky Nazar diamankan pada 13 Desember di kediamannya dengan barang bukti ganja seberat 0,36 gram dan ganja seberat 0,61 gram. Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

"Pada 7 Desember itu yang dilaporkan dua orang, Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith."

Baca juga: Polisi Jelaskan Laporan Dugaan Ujaran Kebencian yang Menjerat Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana

Baca juga: Terkuak, Bahar Smith dan Eggy Sudjana Dilaporkan karena Postingan Video Singgung Jenderal Dudung

"Dan 17 Desember yang dilaporkan Bahar bin Smith," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (20/12/2021), dilansir Kompas.com.

"Pelaporan terkait dengan terkait hal ujaran kebenjian dan sifat menimbulkan permusuhan dan SARA," tambahnya.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan kemungkinan laporan yang dilayangkan pada kliennya terkait sindiran pada Dudung.

Kendati demikian, Ichwan mengaku belum tahu isi laporan tersebut.

"Mungkin saja, dugaan kami (karena menyinggung KSAD Dudung), tapi kami belum tahu isi laporannya," singkat Ichwan saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin.

Namun, Ichwan menegaskan pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Kalau itu kita ini warga negara yang baik insya Allah kita akan ikuti proses hukum yang berjalan nantinya," tandasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizki Sandi Saputra, Surya.co.id/Febrianto Ramadani, Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/Tria Sutrisna)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini