TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara daftar Program Kartu Prakerja yang kembali dilanjutkan tahun 2022.
Pendaftaran program Kartu Prakerja tahun ini sudah ditutup pada Rabu (15/12/2021), pukul 23.59 WIB.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Cipta Kerja, Airlangga Hartanto telah menginformasikan hal tersebut.
Namun, Kartu Prakerja dipastikan akan kembali dilanjutkan tahun 2022 dengan anggaran Rp 11 triliun dari pemerintah.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 di prakerja.go.id, Dibuka Februari Tahun 2022
"Di tahun ini, Kartu Prakerja yang telah selesai dijalankan oleh manajemen pelaksana dan di malam ini pukul 23.59 WIB, pendaftaran peserta baru akan ditutup sementara dan saya ucapkan sampai jumpa di Program Kartu Pra Kerja Tahun 2022," ujarnya dalam Penutupan Program Kartu Prakerja secara virtual, Rabu (15/12/2021).
"Selaku ketua, saya ingin menyampaikan bahwa program (Kartu Prakerja) akan terus dilanjutkan. Ke depan, di tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp 11 triliun," sambung Airlangga, dikutip dari Kompas.com.
Namun, belum diketahui pasti kapan pendaftaran Kartu Prakerja tahun 2022 akan resmi dibuka.
Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja, dikutip dari prakerja.go.id:
Syarat mendaftar Kartu Prakerja
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
(seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil).
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara daftar Kartu Prakerja
1. Setelah berhasil mendaftar akun dan login ke akun, Anda akan masuk ke dashboard akun.
Namun, Anda hanya bisa melanjutkan pendaftaran dengan mengakses via browser HP.
Apabila Anda mengakses menggunakan komputer, segera masuk ke akun Anda melalui browser HP.
2. Kemudian, pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir Anda, lalu klik Lanjutkan.
Selanjutnya, lengkapi data diri Anda dan pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.
Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang Anda masukkan sudah sesuai.
Apabila data tidak sesuai, Anda dapat menghubungi Dukcapil melalui:
- Telepon 1500537;
- WhatsApp/SMS 08118005373; atau
- Email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.
3. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP Anda berjalan lancar.
Pastikan Anda mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP.
Apabila data yang Anda masukkan sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor handphone.
Kemudian klik Kirim.
4. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP Anda.
Kemudian klik Verifikasi.
5. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi Anda.
Isilah sampai selesai, apabila sudah selesai klik Oke.
6. Tahap selanjutnya, Anda wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.
Klik Mulai Tes Sekarang.
7. Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi.
Pendaftaran Anda sedikit lagi selesai dan Anda tinggal mengikuti seleksi Gelombang.
8. Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, lalu klik Gabung.
Selanjutnya, akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang Anda.
Apabila sudah sesuai, klik Ya, Gabung.
9. Kemudian, muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.
Anda harus klik Saya Menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
10. Tahap pendaftaran selesai.
Anda hanya perlu menunggu pendaftaran yang Anda lakukan dievaluasi.
Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan Gelombang.
Apabila Anda belum lolos, Anda dapat ikut Gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun Anda.
(Tribunnews.com/Katarina Retri) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)
Artikel lainnya terkait Kartu Prakerja