TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali mengakui adanya mutasi pejabat Eselon I ke jabatan fungsional di Kemenag per 6 Desember 2021.
Empat direktur jenderal yang dimutasi adalah Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
Selain itu, ada dua jabatan lainnya, yakni Inspektur Jenderal dan Kepala Balitbang-Diklat.
"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," ujar Nizar melalui keterangan tertulis,
Selasa (21/12/2021).
Selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), kata Nizar, Menag Yaqut Cholil Qoumas memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran.
"Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik," ujarnya.
Baca juga: Empat Dirjen di Kemenag Diberhentikan Yaqut, Sekjen: Bukan Hukuman, Tapi Penyegaran Organisasi
Menurutnya mutasi merupakan hal biasa di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
Ia juga menegaskan bila mutasi yang dilakukan bukan sebagai bentuk hukuman.
"Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan"ujarnya.
"Pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan," lanjutn dia.
Baca juga: Diberhentikan Tanpa Alasan, Empat Eks Dirjen Kemenag Akan Gugat Menteri Yaqut ke PTUN
Nizar menjelaskan, mutasi juga dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan.
Ini sekaligus menjadi bagian dari pola pembinaan karir pegawai.
"Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut
pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," katanya.
Gugat ke PTUN
Menanggapi mutasi tersebut, eks Dirjen Bimas Buddha Caliadi mengatakan majelis agama masing-masing bakal bersurat kepada Presiden Joko Widodo.
"Langkah pertama para tokoh majelis Agama Hindu, Kristen, Katholik, Buddha mengirim surat ke Presiden," ujar Caliadi kepada Tribunnews.com, Selasa (21/12/2021).
Caliadi mengungkapkan pemberhentian dirinya dan beberapa pejabat eselon satu lainnya dilakukan tanpa alasan.
Ia mengatakan, para pejabat yang diberhentikan akan melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga melakukan gugatan pemberhentian ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Para eselon satu, kami saat ini menuju Komisi KASN. Kami melayangkan gugatan PTUN," tutur Caliadi.
Baca juga: Berhentikan Empat Dirjen Bimas, Caliadi: Dirjen Nonmuslim Dipecat Semua oleh Menag
Hal senada disampaikan eks Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto yang turut mendapatkan pemberhentian dari Menag Yaqut Cholil Qoumas.
"Kami akan lakukan upaya-upaya sesuai ketentuan," ujar Tri.
Namun, Nizar memastikan proses mutasi sudah dilakukan sesuai ketentuan, sehingga ia mempersilakan mantan dirjen untuk menggugat ke PTUN.
"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," ujar Nizar. (Tribun Network/Fahdi Fahlevi/sam)