TRIBUNNEWS.COM - Pada tahun 2022 akan terdapat perubahan terkait kurikulum pendidikan di Indonesia.
Kurikulum tersebut memiliki tiga opsi kurikulum yang dapat dipilih yaitu Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat (Kurikulum 2013 yang disederhanakan), dan Kurikulum Prototipe.
Tujuan dari adanya model kurikulum ini adalah untuk pemulihan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Untuk opsi terakhir adalah tambahan bagi sekolah untuk pemulihan pembelajaran selama tahun 2022-2024.
Baca juga: Persyaratan SNMPTN 2022 Dilengkapi Jadwal dan Tahapan Pendaftaran
Baca juga: CARA Cek Penerima Dana PIP Melalui pip.kemdikbud.go.id, Ini Besaran Bantuan dan Langkah Pencairan
Plt Kepala Pusat Perbukuan Kemendikbudristek, Supriyanto menjelaskan pengembangan Kurikulum Prototipe dilakukan dengan melakukan penyusunan dan pengembangan struktur kurikulum, capaian pembelajaran, prinsip pembelajaran, hingga asesmen seperti dikutip dari laman Kemdikbud.
“Tetapi untuk Kurikulum Prototipe ini satuan pendidikan akan diberikan otoritas di mana dalam hal ini guru sehingga sekolah memiliki keleluasaan,” ucap Supriyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (22/12/2021).
Supriyanto juga menambahkan jika secara teknis pada kurikulum prototipe terdapat beberapa fase yang memberikan keleluasan pada guru.
Sehingga kurikulum prototip memberikan keleluasaan secara operasional yang bisa dikembangkan di tiap sekolah.
Bahkan secara teknis, sekolah juga diberi kebebasan utnuk memilih atau memodifikasi perangkat ajar dan contoh kurikulum operasional yang sudah disediakan pemerintah.
Hal ini dalam rangka menyesuaikan atau menyusun sendiri perangkat ajar sesuai dengan karakteristik peserta didik.
Terkait hal tersebut, Supriyatno menambahkan jika Kemendikbudristek Pusat tetap menyediakan perangkat ajar.
“Namun pusat (Kemendikbudristek) tetap menyediakan perangkat ajar seperti buku teks pelajaran, contoh modul ajar mata pelajaran, atau contoh panduan proyek Profil Pelajar Pancasila,” tambahnya.
Terkait Tidak Adanya Jurusan IPA,IPS, dan Bahasa
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Assesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menjelaskan terkait tak adanya jurusan IPA, IPS, dan Bahasa pada Kurikulum Prototipe.
Dirinya menjelaskan jika khususnya siswa SMA akan diperbolehkan meramu sendiri kombinasi mata pelajaran sesuai dengan minatnya.
“Alih-alih dikotakkan ke dalam jurusan IPA, IPS, dan Bahasa, siswa kelas 11 dan 12 akan boleh meramu sendiri kombinasi mata pelajaran yang sesuai dengan minatnya,” jelas Anindito.
Selain itu terkait Kurikulum Prototipe, Anggota Komisi X DPR RI, Illiza Sa’aduddin Djamal juga menuturkan pada tahun 2021, Kurikulum Prototipe hanya diterapkan di Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan (SMK-PK).
Sementara penjelasan teknis pelaksanaan Kurikulum Prototipe telah diatur dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 162/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak dan berikut poin-poin pentingnya.
Kelas X
Peserta didik yang berada di kelas X akan mengikuti mata pelajaran yang sama dengan di SMP yaitu mata pelajaran umum.
Mata pelajaran IPA dan IPS di kelas X belum dipisahkan menjadi mata pelajaran yang lebih spesifik.
Namun satuan pendidikan/sekolah dapat menentukan bagaimana muatan pelajaran diorganisasi.
Pengorganisasian yang dapat dilakukan yaitu:
- Muatan IPA atau IPS terintegrasi semisal mata pelajaran IPA seperti Fisika, Kimia, dan Biologi dipadukan dalam satu tema sehingga pembelajaran berbasis tema, pembelajaran berbasis masala, atau unit inkuiri lainnya.
- Mengajarkan muatan IPA atau IPS secara bergantian dalam blok waktu yang terpisah.
- Mengajarkan muatan IPA atau IPS secara paralel.
Lalu untuk mata pelajaran kelas X adalah sebagai berikut:
1. Pendidikan Agama (sesuai dengan kepercayaan masing-masing siswa)
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3. Bahasa Indonesia
4. Matematika
5. IPA (Fisika, Kimia, Biologi)
6. IPS (Sosiologi, Ekonomi, Sejarah, Geografi)
7. Bahasa Inggris
8 Pendidikan Jasmani Olahrga dan Kesehatan
9. Informatika
10. Pilihan (minimal 1): Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, Prakraya
11. Muatan Lokal
Kelas XI dan XII
Untuk kelas XI dan XII, struktur mata pelajaran dibagi menjadi 5 kelompok utama yaitu:
a. Kelompok mata pelajar umum yang mana diwajibkan untuk setiap satuan SMA dengan mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan wajib iikuti oleh semua peserta didik SMA.
b, Kelompok mata pelajaran Matematika dan IPA (MIPA) yang mana tiap SMA wajib menyediakan minimal tiga mata pelajaran dalam kelompok ini.
c. Kelompok mata pelajaran IPS di mana tiap satuan SMA wajib menyediakan minimal tiga mata pelajaran.
d. Kelompok mata pelajaraan Bahasa dan Budaya di mana dibuka sesuai dengna sumber yang tersedia di SMA.
e. Kelompok mata pelajaran Vokasi dan Prakarya di mana capaian pembelajaran dikembangka oleh SMA dengan bekerja sama dengan dunia kerja dan sesuai degnan potensi dan/atau kebutuhan sumber daya manusia di SMA.
f. Sekolah yang ditetapkan pemerintah sebagai sekolah keolahragaan dapat dibuka kelompok mata pelajaran Seni dan Olahraga sesuai dengan sumber daya yang tersedia.
Berikut mata pelajaran kelas XI dan XII yaitu:
Mata Pelajaran Umum
1. Pendidikan Agama (sesuai dengan kepercayaan)
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3. Bahasa Indonesia
4. Matematika
5.Bahasa Inggris
6 Sejarah
7. Pilihan (minimal 1): Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari
Mata Pelajaran MIPA
1. Biologi
2. Kimia
3. Fisika
4. Informatika
5. Matematika tingkat lanjut
Mata Pelajaran IPS
1. Sosiologi
2. Ekonomi
3. Geografi
4. Antropologi
Mata Pelajaran Bahasa dan Budaya
1. Bahasa Indonesia tingkat lanjut
2. Bahasa Inggris tingkat lanjut
3. Bahasa Korea
4. Bahasa Arab
5. Bahasa Mandarin
6. Bahasa Jepang
7. Bahasa Jerman
8, Bahasa Perancis
Mata Pelajaran Vokasi dan Prakarya
1. Prakarya
2. Membatik
3. Servis Elektronik
4. Desain Grafis
5. Dan sebagainya disesuaikan sumberdaya yang tersedia
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Ayunda Pininta Kasih)
Artikel lain terkait pendidikan