News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru 2022

Aturan Perjalanan Kereta Api Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Ini Isinya

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kereta Api Indonesia. Aturan Perjalanan Transportasi Kereta Api Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru terkait pengetatan aturan perjalanan orang dengan transportasi Kereta Api selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub No 112 Tahun 2021.

SE berlaku pada 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya penyebaran dan penularan Covid-19.

Baca juga: Aturan Pelaksanaan Ibadah Natal 2021 Sesuai SE Nomor 33 Tahun 2021, Simak Isinya

Baca juga: Jelang Natal, Ini Aturan Lengkap Pelaksanaan Ibadah Natal dari Kemenag

Perayaan tahun baru (timeout.com (the Queen Mary))

Isi Aturan:

A.  Ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Orang atau Penumpang Dalam Negeri yang menggunakan transportasi kereta api pada masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) wajib memenuhi hal-hal sebagai berikut:

1. Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masingmasing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M;

Yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

2. Mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berupa:

a) Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

b) Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis;

c) Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan; dan

d) Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;

4. Pelaku perjalanan/penumpang di bawah usia 12 (dua belas) tahun wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin;

5. Pelaku perjalanan/penumpang usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka tidak diperkenankan melakukan peijalanan dalam negeri an tar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota;

6.  Surat keterangan rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

7. Setiap pelaku peijalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan peijalanan kecuali penumpang dibawah usia 12 (dua belas) tahun.

B. Ketentuan bagi Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan/atau Sarana Perkeretaapian pada masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) wajib memenuhi hal hal sebagai berikut:

1. Mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 14 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

2.  Apabila terdapat penumpang yang melakukan pengembalian (refund) tiket kereta api, proses pengembalian (refund) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, penyelenggara sarana perkeretapian wajib memenuhi ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak [physical distancing) di dalam sarana perkeretaapian yang digunakan.

D. Pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk kereta api antarkota maksimum 80% (delapan puluh persen), dan pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk Kereta Api Lokal Perkotaan maksimum 70 % (tujuh puluh persen);

Serta pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) kereta api untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 45 % (empat puluh lima persen).

E. Khusus perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Pelaku peijalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen;

2) Pelaku peijalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, kecuali penumpang dibawah usia 12 (dua belas) tahun;

3) Pelaku Perjalanan wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang dibawah usia 12 (dua belas) tahun.

F. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan para Kepala Balai Teknik Perkeretaapian melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.

G. Pemalsuan surat keterangan rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

H. Menteri, gubernur, bupati/wali kota, satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pusat dan daerah, unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, dan penyelenggara prasarana dan sarana perkeretaapian melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.

I. Pengendalian transportasi pada sarana dan prasarana transportasi perkeretaapian tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini