News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gus Muhaimin Pastikan RUU TPKS Disahkan Jadi UU Inisiatif DPR pada Januari 2022

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan aksi unjuk rasa didepan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12/2021). Dalam aksinya mereka mendesak DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR RI pada sidang paripurna DPR pembukaan masa sidang 13 Januari 2022 sebagai bentuk perempuan Indonesia bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin menilai RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai aturan perundang-undangan strategis yang harus segera disahkan.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berkomitmen untuk terus mengawal RUU tersebut.

Bahkan dia memastikan RUU TPKS akan disahkan menjadi UU inisiatif DPR RI pertama dalam Rapat Paripurna usai masa reses 17 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022.

"Waktu Paripurna kemarin semua terhipnotis dengan pernyataan sahabat Luluk Nur Hamidah. Akhirnya semua ketua Fraksi setuju RUU TPKS harus menjadi keputusan inisiatif DPR pertama dalam Paripurna usai reses ini," kata Gus Muhaimin dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021).

Menurut Gus Muhaimin, korban-korban kekerasan seksual sudah sangat banyak dan masih banyak korban kekerasan seksual yang takut bersuara karena tidak ada payung hukum yang melindungi mereka di negara ini.

Meski demikian, Gus Muhaimin menyatakan bahwa sahnya UU TPKS bukan satu-satunya jalan menuntaskan banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.

Baca juga: Lestari Moerdijat: Pimpinan DPR Harus Proaktif dalam Percepatan Pembahasan RUU TPKS

"RUU TPKS ini memang prioritas dan strategis untuk segera kita sahkan. Tetapi tidak cukup, karena hari ini RUU TPKS hanya salah satu jalan mengatasi, yang paling parah adalah kita sudah sampai pada darurat kekerasan dan pelecehan seksual," ujar Gus Muhaimin.

Karena itu Gus Muhaimin mengusulkan dua gerakan sekaligus mencegah kekerasan seksual.

Pertama, negara dan seluruh kebijakan harus mengambil langkah tegas, agresif dan represif untuk memberi efek jera yang optimal bagi setiap pelaku kekerasan seksual.

"Yang kedua adalah gerakan massif dari seluruh kekuatan masyarakat mengantisipasi darurat kekerasan seksual. Itu bisa dilakukan melalui gerakan pendidikan, literasi, dan kesadaran bahaya kekerasan seksual. Karena banyak kasus muncul karena ketidakpahaman dan informasi yang sangat terbatas," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini