News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Pemerintah Menambah 3 Lokasi Karantina Terpusat di DKI, Diperuntukkan bagi 3 Kelompok WNI Tertentu

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rusun Penggilingan. Pemerintah menambah 3 lokasi karantina terpusat di DKI Jakarta, di antaranya Rusun Penggilingan, Rusun Daan Mogot, dan LPMP DKI Jakarta.

Peninjauan pertama dilakukan di Rusun Nagrak yang saat ini dijadikan tempat karantina bagi para PMI yang baru saja tiba di Tanah Air.

Hingga Rabu, sebanyak 1.860 dari total kapasitas kurang lebih 4.000 tempat tidur yang sudah terisi untuk karantina.

Nantinya, akan ada penambahan kapasitas yang akan dibuka di tower 6, dengan total 265 unit kamar berkapasitas hingga 1000 orang.

Terdapat 166 unit telah layak dan siap untuk digunakan, sementara sisanya, 99 unit, masih harus dilakukan perbaikan-perbaikan pada interior gedung dan kamar.

"Agar dipercepat untuk perbaikannya sehingga kami dapat langsung mengirimkan kebutuhan dan peralatan agar dapat segera dimanfaatkan sebagai lokasi karantina," ujar Suharyanto kepada jajaran pengurus Rusun Nagrak.

Setelah dari Rusun Nagrak, Kepala BNPB yang juga menjadi Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tersebut meninjau Rusun Daan Mogot yang rencananya juga akan dijadikan tempat karantina bagi PMI dan pelaku perjalanan internasional.

Terdapat 2 tower, yaitu tower 6 dan 7 yang telah disiapkan pemerintah untuk tempat karantina dengan kapasitas tempat tidur hingga 1.040 orang.

Terakhir, Kepala BNPB juga meninjau Wisma Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) DKI Jakarta.

Rencananya, akan ada 480 tempat tidur yang disiapkan guna penambahan tempat tidur untuk karantina.

Apabila sudah siap beroperasi, rusun-rusun dan fasilitas tersebut akan segera digunakan untuk lokasi tambahan karantina pelaku perjalanan internasional, khususnya PMI tanpa dipungut biaya.

"BNPB akan siapkan seluruh kebutuhan kamarnya, semoga Senin (27/12/2021) besok sudah dapat dimanfaatkan," tutup Suharyanto dalam tinjauannya.

Sesuai Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penaganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, bagi pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina terpusat selama minimal 10 x 24 jam.

Karantina tersebut berfungsi sebagai langkah pencegahan dini dari adanya potensi penularan virus Covid-19.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel lainnya terkait Penanganan Covid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini