News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Puan Jelaskan Alasan Jarang Terima Interupsi Saat Rapat Paripurna 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR RI Puan Maharani.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan alasan kenapa pimpinan DPR jarang menerima interupsi dari anggota dewan saat rapat paripurna. 

Puan menjelaskan, pandemi Covid-19 menjadi alasan waktu untuk interupsi dibatasi. 

Sebab, dalam agenda rapat paripurna dibatasi dengan maksimal waktu 2,5 jam. 

Pembatasan itu juga berlaku pada rapat-rapat di Alat Kelengkapan Dewan (AKD). 

Hal itu disampaikan Puan dalam pidatonya saat penutupan 'Magang di Rumah Rakyat' yang digelar di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/12/2021). 

Baca juga: Rapat Paripurna, DPR Sepakati Rancangan Undang-Undang tentang Jalan

"Kok sekarang jarang interupsi. Interupsi memang sengaja, bukan sengaja, masa waktu dari paripurna itu dibatasi karena pandemi," kata Puan. 

Lebih lanjut, Puan mengatakan pembatasan waktu rapat memang dilakukan agar interaksi ataupun terjadinya kerumunan saat rapat secara fisik tidak terjadi dalam waktu lama. 

"Kenapa interupsi enggak lama bu? Interupsi itu ada juga interupsi pun kami berikan. Hanya kadang kala Interupsi itu tidak dilaksanakan pasti ada sebab dan hal yang kemudian sebaiknya tidak dilakukan tergantung dari agenda tertentu, yang kemudian harus kita jaga untuk bisa menjaga marwah DPR tentu saja," ujar Puan. 

Diketahui, Puan beberapa kali menjadi sorotan dalam sidang paripurna DPR.

Baca juga: Baliho Puan Maharani di Lokasi Bencana Semeru, Pengamat Sebut Tak Etis

Hal itu lantaran Puan menolak interupsi yang diminta oleh anggota dewan. 

Terakhir, Puan mengabaikan interupsi dari seorang anggota dewan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (8/11/2021).  

Diketahui rapat paripurna tersebut mengagendakan persetujuan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.  

"Pimpinan, saya minta waktu pimpinan, interupsi, pimpinan saya A432," ucap anggota dewan tersebut.  

Namun, Puan tidak merespons interupsi legislator fraksi PKS yang diketahui bernama Fahmi Alaydroes itu.  

Puan akhirnya berhasil menutup sidang tanpa memberi kesempatan anggota dewan itu berbicara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini