News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

6 Pejabat Kemenag Dicopot, Ini Tanggapan Komisi Aparatur Sipil Negara

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi. 6 Pejabat Kemenag Dicopot, Ini Tanggapan Komisi Aparatur Sipil Negara

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menanggapi pencopotan 6 pejabat di Kementerian Agama dimana diantaranya ada 4 Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) non muslim.

Saat dihubungi hari Minggu (26/12/2021), Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang dalam proses pendalaman.

Termasuk melakukan klarifikasi kepada pihak yang terkait.

“KASN sedang dalam proses pendalaman dengan melakukan klarifikasi ke pihak yang terkait,” kata Agus.

Baca juga: Diberhentikan Tanpa Alasan, Empat Eks Dirjen Kemenag Bakal Gugat Menteri Yaqut Cholil Qoumas ke PTUN

Baca juga: KASN Terima 2007 Laporan, Hasilnya 1.365 ASN Dijatuhi Hukuman Disiplin

Namun ia tidak menjelaskan secara rinci kapan akan melakukan klarifikasi tersebut.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews pada Selasa (21/12/2021), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan pemberhentian terhadap empat Direktur Jenderal (Dirjen) di bawah jajaran Kemenag.

Keempat Dirjen tersebut adalah Tri Handoko Seto dari jabatan Dirjen Bimas Hindu, Caliadi dari Dirjen Bimas Buddha, Yohanes Bayu Samodro dari Dirjen Bimas Katolik, Thomas Pentury dari Dirjen Bimas Kristen.

Caliadi dari Dirjen Bimas Buddha, mengungkapkan alasan pemberhentian tersebut tidak jelas.

Dirinya mengaku belum mendapatkan penjelasan perihal pemberhentiannya dari pihak Kemenag.

Dirinya mengatakan pemberhentian ini dirancang oleh Sekjen Kemenag Nizar.

Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury kepada media mengatakan mereka yang diberhentikan ini akan bersama-sama menggugat ke PTUN.

Sebelum menggugat ke PTUN, Thomas menyampaikan akan melapor dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini