"Penting sekali protokol kesehatan ini nomor satu, tidak usah pergi ke luar negeri kalau tidak sangat butuh."
"Karena sekarang sumber penyakit ada di sana," ucap Budi, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Kemudian, masyarakat juga diminta tetap patuhi 3M dan disiplin menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Cara Perbaiki Data Vaksin Covid-19 Via Chatbot WhatsApp serta Cek Status Vaksin
Budi menyebut banyak masyarakat yang masih abai dalam menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Banyak masyarkat masuk mall atau masuk restoran suka lupa pakai, padahal kewajiban petugas untuk mengingatkan."
"Karena aplikasi ini membantu kita untuk menyaring ada orang yang berpotensi menular tapi tidak displin, masih jalan-jalan," tuturnya.
Strategi kedua soal surveillance, Budi mengatakan pemerintah akan memperketat karantina yang masuk ke Indoneisa dari luar negeri.
Baca juga: Antisipasi Varian Omicron Selama Nataru, Pemerintah Evaluasi Kebijakan Pengendalian Covid-19
Hal itu dilaku demi melindungi 270 juta masyarakat yang sekarang kondisinya sudah baik.
"Jadi tolong dipahami bahwa proses karantina kedatangan luar negeri untuk warga negara Indonesia akan kita perketat 98 persen kasus omicron adalah terjadi karena orang-orang kita pulang dari luar negeri," jelas Budi.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyebarkan teknologi baru untuk tes PCR yang bisa melihat marker Omicron di pintu masuk.
Teknologi baru ini lebih cepat mengindendifikasi Omicron melalui tes PCR dalam waktu 4-6 jam daripada WGS yang memakan waktu antara 3-5 hari.
"Kita juga akan mendatangkan 15 mesin genome sequnecing baru yang tiba pada awal tahun depan."
"Akan kita sebarkan seluruh pulau pulau Indonesia, Sumtera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua agar tes menjadi lebih cepat dan jaringannya lebih kuat tidak hanya di Jawa saja," tambah Budi.
Baca juga: Lebih dari 60 Kapal Pesiar Amerika Serikat Terkena Kasus Covid-19, Ditolak Berlabuh di Karibia
Strategi ketiga terkait vaksinasi, Budi menegaskan pemerintah terus mendorong agar vaksinasi terus digenjot.