TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mudah dan praktis untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online.
Mendaftar BPJS Kesehatan secara online bisa menjadi alternatif bagi Anda yang enggan mengurus administrasi pendaftaran secara langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Mendaftar BPJS Kesehatan secara online hanya memerlukan HP, nomor rekening, dan juga identitas KK beserta KTP.
Baca juga: Mau Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Caranya Lewat Aplikasi, Browser dan SMS
Baca juga: Kena PHK Dapat 45 Persen Gaji 3 Bulan Pertama, Berikut Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan
Untuk diketahui, setelah disahkannya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib.
Hal ini berarti seluruh warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS.
Nah, bagi Anda yang belum memiliki BPJS Kesehatan, berikut ini beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut ini syarat dan cara mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan
1. Fotokopi Kartu Keluarga
2. Fotokopi halaman pertama buku tabungan BNI/ BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung).
3. Formulir surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) yang ditanda tangani pemilik rekening yang bersangkutan.
Surat kuasa wajib ditanda tangani oleh pemilik rekening walaupun calon peserta yang mendaftar bukan pemilik rekening.
4. Fotokopi paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing.
Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan secara Online
1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Appstore atau Google Play Store.
2. Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank.
3. Buka aplikasi Mobile JKN dan Klik Daftar
4. Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru.
5. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian pilih persetujuan 'saya setuju' untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
6. Klik Selanjutnya
7. Masukan Nomor Kartu Keluarga (KK)
8. Masukan kode captcha
9. Sistem otomatis akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan
10. Isi data sesuai dengan ketentuan dalam Aplikasi Mobile JKN diantaranya nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, status pernikahan, alamat/domisili, pilih Kelas Perawatan (I, II atau III), pilih FKTP terdekat, nomor handphone dan email yang aktif dan nomor rekening Bank.
11. Setelah semua data lengkap, konfirmasi pendaftaran dan nomor virtual account yang digunakan untuk melakukan pembayaran iuran secara autodebit dan akan dikirim melalui email.
12. Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui Autodebet dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.
13. Setelah melakukan pembayaran, artinya peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
14. Kartu JKN-KIS dikirimkan paling lambat 6 (enam) hari setelah pembayaran atau dapat di download pada Mobile JKN.
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Masuk Jajaran CEO Terbaik
Baca juga: Mulai Januari 2022, Vaksinasi Booster Akan Diberikan Gratis untuk Lansia dan Peserta BPJS
Jika Anda mengalami kendala saat melakukan pendaftaran, Anda bisa menghubungi BPJS Kesehatan melalui nomor 165.
Selain itu Anda juga bisa menghubungi layanan PANDAWA yang beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai PANDAWA Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk wilayah kabupaten/kota peserta, peserta bisa melihatnya melalui Layanan CHIKA melalui Telegram ke (http://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot).
(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)
Baca juga artikel lainnya terkait BPJS Kesehatan