Staf pun merasa tidak ada yang membuang dan menjual berkas pribadi.
"Insyallah tidak ada keteledoran (petugas arsip). Tidak ada penjualan arsip bahkan buang arsip," tutur dia.
Baca juga: Viral di Media Sosial, Minibus Terseret Arus Saluran Irigasi di OKU Timur
Baca juga: Viral Anak Kos Belanja Bahan Pokok Rp 73 Ribu untuk Seminggu, Buktikan Bisa Kelola Keuangan
Kemendagri turut menanggapi
Diberitakan Kompas.com, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dokumen tersebut semestinya dipegang oleh warga yang diberikan setelah diberikan Dinas Dukcapil setempat.
"Dokumen tersebut adalah dokumen yang dibuat oleh Dinas Dukcapil yang berupa surat keterangan yang diberikan dan dipegang oleh masyarakatnya," kata Zudan dalam keterangannya, Senin.
Zudan menuturkan, semua dokumen yang memiliki NIK dan nomor KK harus disimpan dengan baik.
Menurutnya, karena surat itu merupakan tanggung jawab warga yang menerima.
Maka harus dimusnahkan jika sudah tidak dipakai.
"Pada prinsipnya semua dokumen yang ada NIK dan nomor KK harus disimpan dengan baik oleh setiap pihak yang berkepentingan," jelasnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Padna, Kompas.com/Candra Nugraha/Tsarina Maharani)