News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dokumen Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan, Anggota DPR Minta Kemendagri Berbenah Diri

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat keterangan dengan foto mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi pudjiastuti menjadi bungkus gorengan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah foto yang menunjukkan dokumen milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti yang menjadi bungkus gorengan viral di media sosial. 

Dari foto yang beredar, dokumen tersebut merupakan keterangan identitas sementara sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Susi Pudjiastuti. 

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berbenah diri.

Mardani juga mendorong digitalisasi dalam setiap dokumen. 

"Akan terjadi yang seperti ini jika kita tidak segera pindah ke dokumen digital. Banyak sekali dokumen yang dihasilkan. Sementara tempat, prosedur dan penanggung jawab dokumen fisik ini tidak seimbang," kata Mardani saat dihubungi Tribun, Senin (27/12/2021). 

Selain itu, Mardani tetap meminta peristiwa tersebut diselidiki. 

Bukan hanya tentang kronologis dan siapa bertanggung jawab, tapi harus juga ada perbaikan metodis.

Baca juga: Viral Dokumen Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan, Camat Pangandaran dan Kemendagri Angkat Bicara

"Jika hanya menyelesaikan masalah ini tanpa menyentuh akarnya maka akan selalu muncul kasus sejenis," pungkas legislator PKS itu.

Komentar Camat Pangandaran hingga Kemendagri

Baru-baru ini, sebuah foto yang menunjukkan dokumen milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti yang menjadi bungkus gorengan viral di media sosial.

Salah satu akun yang mengunggah foto dokumen tersebut adalah akun Twitter @howtodresvvel.

Dokumen tersebut merupakan keterangan identitas sementara sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Susi Pudjiastuti.

Pada kop surat keterangan tersebut tercantum Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Surat keterangan itu dikeluarkan pada 20 Januari 2014, dan ditandatangani oleh Camat Pangandaraan saat itu, H Suryanto.

Terkait dengan hal itu, Susi, Camat Pangandaran hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut angkat bicara.

Baca juga: Tanggapan Susi Pudjiastuti Terkait Viral Dokumen Atas Namanya Jadi Bungkus Gorengan: Protes ke Mana?

Baca juga: Dokumen Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan, Camat Pangandaran Sebut Tak Menyuruh Jual Arsip

Susi: Harus Protes ke Mana

Susi turut menanggapi terkait viralnya dokumen miliknya yang dijadikan bungkus gorengan.

Hal itu disampaikan Susi melalui akun Twitter-nya, @susipudjiastuti, Senin (27/12/2021).

Dia mengatakan, beberapa hari ini dia di-mention, DM dan lainnya terkait foto viral itu.

Mereka menanyakan pendapatnya terkait hal tersebut.

"Saya harus berpendapat apa?," kata Susi, seperti dilansir Kompas.com.

Dia justru balik bertanya. Kata dia, bukannya hal seperti itu sudah biasa terjadi.

Susi juga merasa bingung, harus protes ke mana dan siapa jika mengalami hal seperti ini.

"Protes ke mana? Ke siapa? Setiap hari kita dapat WA pinjol, investasi, promo dll.. semua tahu nomor kita data kita.. so," jelas Susi seraya menambahkan emoticon sedih, bingung, dan tak tahu harus berbuat apa.

Camat Pangandaran sebut bukan keteledoran petugas

Mengutip Tribun Jabar, Yadi Setiadi, selaku Camat Pangandaran saat ini menyayangkan kejadian tersebut.

"Karena seharusnya jangan sampai seperti itu (dokumen mlik Susi menjadi bungkus makanan gorengan), karena itu dokumen penting," ujarnya saat dihubungi melalui WhatsApp, Minggu (26/12/2021).

Dia menjelaskan, bahwa surat tersebut adalah surat keterangan KTP sementara yang dikeluarkan sekira 7 tahun lalu.

"Suket (surat keterangan) sementara KTP. Keluar 20 Januari 2014. Suket berlaku selama KTP belum jadi," kata dia, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Yadi sejak awal menduga, dokumen tersebut bukan dibuang atau dijual oleh pegawai Kecamatan Pangandaran.

Menurut dia, pembuatan KTP sementara biasanya tidak dijadikan arsip.

Selama menjadi camat, Yadi juga mengaku tak pernah menjual dokumen yang sudah lama.

Baca juga: Viral Pria Curi Kotak Amal, Butuh Uang Beli HP untuk Belajar Anak, Pelaku Tinggalkan Surat Kaleng

Surat keterangan dengan foto mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi pudjiastuti menjadi bungkus gorengan (screenshot)

"Selama saya menjabat di sini, belum pernah mengeluarkan atau menyuruh menjual arsip-arsip yang ada," terangnya.

Yadi mengaku telah melakukan penelusuran atas kejadian itu.

Hasil pengecekan yang dilakukannya, surat keterangan itu adalah asli.

Hal tersebut diketahui dari stampel kecamatan dan foto Susi Pudjiastuti yang berwarna.

"Itu surat keterangan asli. Ada stempel basah. Fotonya juga asli, bukan fotokopi," bebernya.

Yadi mengungkapkan, kantornya tidak pernah menyimpan surat keterangan asli.

Menurutnya, kantor kecamatan hanya bertugas mendaftar nomor surat keterangan.

"Arsip yang asli tidak ada di kecamatan," ungkapnya.

Sehingga, ia memastikan beredarnya foto dokumen Susi sebagai bungkus gorengan bukan kesalahan staf.

Staf pun merasa tidak ada yang membuang dan menjual berkas pribadi.

"Insyallah tidak ada keteledoran (petugas arsip). Tidak ada penjualan arsip bahkan buang arsip," tutur dia.

Baca juga: Viral di Media Sosial, Minibus Terseret Arus Saluran Irigasi di OKU Timur

Baca juga: Viral Anak Kos Belanja Bahan Pokok Rp 73 Ribu untuk Seminggu, Buktikan Bisa Kelola Keuangan

Kemendagri turut menanggapi

Diberitakan Kompas.com, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dokumen tersebut semestinya dipegang oleh warga yang diberikan setelah diberikan Dinas Dukcapil setempat.

"Dokumen tersebut adalah dokumen yang dibuat oleh Dinas Dukcapil yang berupa surat keterangan yang diberikan dan dipegang oleh masyarakatnya," kata Zudan dalam keterangannya, Senin.

Zudan menuturkan, semua dokumen yang memiliki NIK dan nomor KK harus disimpan dengan baik.

Menurutnya, karena surat itu merupakan tanggung jawab warga yang menerima.

Maka harus dimusnahkan jika sudah tidak dipakai.

"Pada prinsipnya semua dokumen yang ada NIK dan nomor KK harus disimpan dengan baik oleh setiap pihak yang berkepentingan," jelasnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Padna, Kompas.com/Candra Nugraha/Tsarina Maharani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini