TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali mengumumkan tambahan kasus dari varian baru Covid-19 Omicron.
Berdasarkan data per hari ini, Minggu (26/12/2021), kasus Omicron bertambah sebanyak 27 pasien.
Jumlah tambahan itu membuat total kasus Omicron di Indonesia hingga saat ini berjumlah menjadi 46 pasien, sejak pertama kali muncul.
Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan 27 tambahan kasus Omicron itu sebagian besar berasal dari pelaku perjalanan internasional.
Baca juga: Mengenal Delmicron, Apakah Memiliki Kesamaan dengan Omicron?
Terkonfirmasinya 27 kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan WGS oleh Badan Litbangkes yang keluar pada tanggal 25 Desember 2021.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan spesimen oleh Badan Litbangkes, kami kembali mengidentifikasi adanya tambahan kasus Omicron sebanyak 27 orang," ucap Nadia, Minggu (26/12/2021) dikutip dari laman pers Kemenkes.
Adapun 26 kasus diantaranya merupakan kasus impor (imported case), dimana 25 orang merupakan WNI yang pulang dari perjalanan negara Malaysia, Kenya, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Mesir, Malawi, Spanyol, Inggris, Turki.
Baca juga: Heboh Kabar Varian Covid-19 Baru Delmicron, Ini Penjelasan Satgas IDI
Kemudian, satu orang merupakan warga negara asing (WNA) Asal Nigeria.
Sementara, satu kasus di luar pelaku perjalanan adalah tenaga Kesehatan di RSDC Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.
Nadia menjelaskan 27 pasien baru Omicron kini tengah menjalani karantina yang terbagi dalam dua tempat.
"Saat ini sebagian besar telah menjalani karantina di Wisma Atlet dan sebagian lagi di RSPI Sulianti Saroso,” tambahnya.
Nadia menjelaskan kasus Omicron tersebut terdeteksi saat para pelaku perjalanan internasional tiba di Indonesia dan menjalani karantina 10 hari.
Baca juga: Gara-gara Omicron, Ribuan Penerbangan Secara Global Dibatalkan Saat Akhir Pekan Natal
Beberapa kasus diantaranya juga terdeteksi setelah mereka menjalani lebih dari tiga hari dalam masa karantina.
Untuk itu, menurut Nadia, aturan karantina menjadi cara yang tepat untuk mencegah Omicron masuk ke komunitas luar.
"Ini menunjukan karantina 10 hari adalah durasi yang tepat untuk mencegah pasien dengan Omicron menulari pihak lain diluar fasilitas karantina," ujar Nadia.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengonfirmasi kasus pertama Omicron pada 15 Desember 2021 yang menyerang seorang petugas kebersihan RSDC Wisma Atlet.
Selanjutnya, pada 17 Desember, dari hasil pemeriksaan terhadap 5 kasus probable ditemukan 2 kasus, yakni WNI dari Inggris dan Amerika Serikat terkonfirmasi positif.
Lalu pada 22 Desember, Kemenkes kembali mencatat adanya tambahan 2 kasus baru Omicron
Pada 23 Desember ada tambahan 3 kasus baru yang berasal dari WNI yang baru saja kembali dari Malaysia dan Kongo.
Selanjutnya, pada tanggal 24 Desember, Kemenkes kembali mengidentifikasi adanya tambahan kasus sebanyak 11 orang yang berasal dari pelaku perjalanan dari Turki, Jepang, Korea Selatan dan Arab Saudi.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)