News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap Dua Perekrut Imigran Ilegal Indonesia Setelah Insiden Kapal Tenggelam di Malaysia

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat ditemui awak media di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (25/11/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap dua tersangka buntut insiden tenggelamnya kapal pengangkut pekerja migran Indonesia (PMI) yang berangkat lewat jalur tidak resmi atau ilegal di pantai Tanjung Balau Kota Tinggi Johor, Malaysia pada Rabu (15/12/2021)

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan dua orang tersangka tersebut diduga merupakan perekrut imigran ilegal asal Indonesia.

"Dua orang diduga sebagai pelaku tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia, sebagai perekrut TKI tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).

Baca juga: 126 Pekerja Migran Dipulangkan ke NTB Bersama dengan 4 Jenazah Korban Kapal Tenggelam di Malaysia

Dijelaskan Ramadhan, tersangka yang pertama berinisial JI diamankan di wilayah Kelurahan Batu Besar, Batam, Kepulauan Riau. JI diduga merekrut lima imigran ilegal asal Indonesia yang ikut dalam rombongan kapal tersebut.

Menurut Ramadhan, 4 dari 5 imigran Indonesia yang diberangkatkan oleh tersangka JI turut menjadi korban meninggal dunia dalam insiden naas tersebut.

Lalu, kata Ramadhan, tersangka kedua yang diamankan berinisial AS. Dia diduga turut ikut merekrut empat TKI secara ilegal yang dua di antaranya meninggal dunia dalam insiden tersebut.

"Jadi sampai saat ini ada dua tersangka yang diamankan oleh penyidik dan saat ini masih pendalaman, masih proses untuk menindaklanjuti sampai sejauh mana perekrutan secara ilegal," jelas Ramadhan.

Atas perbuatannya itu, penyidik Polri menjerat tersangka dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran. Selain itu, Polri juga memakai Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk mendalami kasus itu.

"Ini juga akan kami angkat sebagai tindak pidana perdagangan orang. Tapi ini kami dalami. Saat ini penyidik baru menerapkan pasal penempatan dan perlindungan pekerja migran secara ilegal. Indikasinya ada (perdagangan orang)," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini