News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Azis Syamsuddin Tersangka

Saksi Sebut Orang Dekat Azis Syamsuddin Minta Rp200 Juta untuk Proposal DAK Lamteng Lanjutan

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin telah memberikan suap sebesar Rp3.099.887.000 serta 36.000 dolar AS.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (27/12/2021) itu, Taufik mengaku,dirinya diminta untuk memberikan uang sebesar Rp200 juta oleh Edy Sujarwo alias Jawro yang mengaku orang kepercayaan Azis.

Adapun uang itu dikatakan Taufik untuk memuluskan pengurusan proposal Dana Anggaran Khusus (DAK) Lampung Tengah.

Diketahui, Taufik sendiri merupakan orang yang menyusun proposal itu.

Baca juga: Dalam Sidang, Azis Syamsuddin Disebut Terima Uang Rp 2,1 Miliar Lewat Orang Kepercayaan

Baca juga: 10 Provinsi Alami Tren Kenaikan Kasus Covid-19 di Masa Libur Natal dan Tahun Baru

Dalam keterangannya, Taufik mengaku, uang tersebut diminta Jarwo untuk membantu pengurusan proposal DAK Lampung Tengah tahun selanjutnya, padahal saat itu tepatnya tahun 2017, DAK tersebut baru saja dikeluarkan.

"Ada lagi peristiwa yang menyangkut dengan ini (soal uang DAK Lampung Tengah)?," tanya Hakim kepada Taufik dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Ada sedikit, setelah itu Jarwo, menghubungi lagi siap untuk membantu DAK selanjutnya (tahun berikutnya), untuk mengajukan proposal lagi yang mulia," jawab Taufik.

Majelis Hakim lantas menanyakan perihal uang tersebut, sebab pada kepengurusan proposal sebelumnya yakni pada DAK 2017, Taufik juga turut menyetor Rp200 juta kepada Edy. 

"Kan sudah, ngasih tadi (DAK 2017)?," tanya Hakim.

"Untuk DAK tahun berikutnya, itu setelah DAKnya keluar," jelas Taufik.

Baca juga: Adiknya Disebut Jadi Perantara Penerima Uang Rp 2,1 Miliar, Azis Syamsuddin : Saya Anak Paling Kecil

Baca juga: Bahaya Omicron, Gubernur Anies Minta Bupati Tangerang Perketat Bandara Soekarno-Hatta

Kendati begitu, Taufik tidak menjelaskan secara detail, terkait permintaan uang itu untuk tahun berapa pelaksanaan pengurusan proposal DAK Lampung Tengah tersebut dilakukan.

Dalam penjelasannya, Taufik menyebut, DAK Lampung Tengah untuk tahun 2017 itu sendiri sudah dikeluarkan dengan dana sebesar Rp25 miliar yang disebutnya untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur.

Sebelumnya, Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut menerima uang sebesar Rp 2,1 Miliar atas pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah.

Hal itu diungkapkan oleh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang juga merupakan eks Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman dalam sidang lanjutan perkara suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (27/12/2021).

Taufik menduga uang tersebut diterima Azis melalui orang kepercayaan.

Mulanya Taufik menceritakan tentang proses pengurusan pencairan DAK Lampung Tengah, dia sendiri merupakan orang yang menyusun proposal permintaan dana itu.

Dia mengatakan, saat itu besaran anggaran yang dicanangkan yakni sebesar Rp290 miliar berdasarkan perintah Bupati Lampung Tengah yang kala itu dijabat oleh Mustafa.

"Rp290-an miliar (dana yang dicanangkan), saya lupa pastinya," kata Taufik dalam persidangan.

Baca juga: Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Nonaktif Kuansing Terhadap KPK

Adapun pengurusan DAK tersebut kata dia, untuk membangun infrastruktur jalan di Kabupaten Lampung Tengah. 

Lebih lanjut kata Taufik, pengurusan tersebut dibantu oleh seorang bernama Aliza Gunado yang mengaku sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin. 

Kendati begitu kata Taufik, dalam proses perencanaan proposal, besaran uang itu mengalami banyak penyesuaian karena permintaan Aliza yang juga merupakan Politisi dari Partai Golkar.

"Lalu proposal itu Rp 290 miliar terlalu tinggi, proposalnya berubah dikurangi jadi Rp120-an miliar," ujar Taufik.

Kendati begitu, disaat proses pengesahan proposal tersebut, Bupati Lampung Tengah Mustafa malah mengenalkan Edy Sujarwo yang disebut sebagai orang kepercayaan Azis kepada Taufik.

Alhasil kata Taufik, dirinya juga turut menemukan Sujarwo yang dimaksud.

"Jadi waktu itu namanya di disebutkan Pak Bupati waktu itu namanya saudara Jarwo, jadi saya akhirnya menemui Jarwo, setelah ketemu Jarwo, saudara Jarwo itu meyakinkan memang betul dia yang orang kepercayaannya Pak Aziz," tutur Taufik.

Dalam sidang, Taufik mengatakan, kalau Jarwo saat pertemuan itu berjanji untuk mempertemukan Taufik dengan Azis. 

Alhasil kata Taufik, setelah ditangani oleh Jarwo, permintaan DAK untuk Lampung Tengah berhasil, meski, totalnya hanya Rp25 miliar.

"Akhirnya keluar yang mulia, dananya Rp 25 Miliar," kata Taufik kepada majelis hakim.

Baca juga: Azis Syamsuddin Tantang Jaksa KPK Buka CCTV untuk Buktikan Pertemuan dengan Kadin Bina Marga Lamteng

Setelah dana tersebut keluar, Taufik mengaku, Jarwo meminta uang proposal sebesar Rp200 juta.

Tak cukup di situ, kali ini pertemuan Taufik dan Jarwo turut dihadiri Aliza. Taufik mengaku dalam pertemuan itu, Aliza dan Jarwo meminta uang komitmen fee dari DAK Lampung Tengah yang sudah cair.

Adapun besaran uang itu hampir 10 persen dari dana DAK yang cair yakni senilai Rp 2,1 Miliar.

"Jarwo dengan Aliza itu bertemu dan mereka berdualah yang menemui saya bahwa DAK-nya sudah keluar dan meminta komitmen fee dari Lampung Tengah yang 25 miliar itu," kata Taufik.

"Besarnya sekitar Rp2,1 miliar yang mulia, diserahkan ke saudara Jarwo dan Aliza," sambungnya.

Uang komitmen itu sendiri diyakini Taufik diminta oleh Aliza dan Jarwo atas perintah Azis Syamsuddin.

Sebab sejak awal dirinya dikenalkan oleh Aliza dan Jarwo, mereka disebut orang kepercayaan Azis.

"Ya mereka menyebutkan orangnya pak Azis, iya yang mulia (disebutkan namanya Azis), saya meyakininya seperti itu," tukas Taufik.

Adapun dalam persidangan, Taufik menyebutkan kalau dirinya diajak ke kafe Vio's yang disebutkannya milik adik Azis Syamsuddin yang bernama Vio.

Di situ, Taufik menyerahkan uang komitmen fee yang telah disepakati oleh Aliza Gunado dan Edy Sujarwo.

Muhammad Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan 36 ribu dolar AS. (Ist)

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019. 

Dalam penyelidikan itu Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.

Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini