Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap kasus di Lampung Tengah atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Sidang hari ini masih beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, setidaknya ada tiga orang saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang, Senin (27/12/2021) ini
"Rencana saksi, 3 orang pada Senin ini," kata Ali dalam keterangannya.
Ali menyebutkan, keseluruhan saksi tersebut yakni mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto; dan Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan.
Jika merujuk pada persidangan sebelumnya, maka sidang hari ini rencana digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: KPK Analisis Penerapan Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Azis Syamsuddin
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019.
Dalam penyelidikan itu Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.
Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.