News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Di Hadapan Keluarga Korban, Jenderal Dudung Minta Maaf: TNI AD Akan Tunduk kepada Supremasi Hukum

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman saat berziarah ke makam Salsabila, korban kecelakaan di Nagreg, Senin (27/12/2021).

Jajang sendiri tak banyak berbincang dengan Dudung, meski ia sempat jalan bersama dan berziarah bersama ke makam anaknya.

"Tadi tidak banyak ngobrol, hanya menyampaikan belasungkawa, duka cita saja. Dan memberi semangat ke depannya," kata dia.

"Saya juga tak menjawab apa-apa saat Pak Jendral berbicara. Saya enggak kuat (masih sedih)," ujarnya.

Saat berziarah Jajang menaburi makam anaknya dengan bunga bersama Dudung.

Saat itu Jajang yang terlihat sangat sedih, dirangkul oleh Dudung dan diusap-usap pundaknya.

Usai mendatangi makam Salsabila dan menabur bunga di sana, Dudung kemudian mendatangi kediaman keluarga Handi di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.

Ia menuturkan kedatangannya tersebut juga sebagai bentuk duka cita yang mendalam atas meninggalnya Handi Saputra dan Salsabila.

Sekaligus permohonan maaf kepada kedua keluarga korban karena pelaku berasal dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Alhamdulillah, pada pagi hari ini saya kepala staf angkatan darat melihat langsung dan berkunjung ke rumah duka sekaligus melihat makam dari korban yang tabrak lari oleh oknum anggota TNI Angkatan Darat," ucap Dudung.

Dudung pun berjanji akan bertanggung jawab dengan terus melanjutkan proses hukum terhadap ketiga pelaku.

Ia mengungkapkan saat ini ketiga pelaku yaitu Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A saat ini ditahan di Pomdam Jaya.

Baca juga: Jeritan Hati Ayah Korban Tabrakan Nagreg Saat Dirangkul KSAD Jenderal Dudung: Saya Nggak Kuat

Ketiga tersangka kini statusnya sudah dialihkan dari kesatuan asalnya.

"TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme-mekanisme yang berlaku sesuai dengan undang-undang nomor 31 tahun 1997 Peradilan militer," ucapnya.

Dudung juga berjanji akan memecat ketiga pelaku apabila terbukti bersalah atas perbuatannya menghilangkan nyawa Handi dan Salsabila.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini