"Masalah pemecatan, TNI Angkatan Darat akan menyesuaikan atas apa yang menjadi putusan dari Peradilan Militer. Apabila putusan Peradilan Militer disertai dengan pidana pemecatan, maka saya selaku Kepala Staf Angkatan Darat akan menyesuaikan dan akan mengurus administrasi untuk dilakukan pemecatan," tuturnya.
Dudung memastikan proses hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta transparan.
Ia juga memastikan tindak pidana yang dilakukan ketiga anggota TNI tersebut akan diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal.
"Karena menurut saya ini layak karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan. Dan sudah saya sampaikan ke keluarga korban permohonan maaf atas nama institusi Angkatan Darat yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," cetusnya.
Di kesempatan yang sama Komandan Puspom AD Letjen Chandra W Sukotjo mengatakan tiga tersangka yang menjadi pelaku penabrak Handi dan Salsabila sudah ditahan di Jakarta sejak akhir pekan lalu di bawah pengawasan Puspom AD.
"Ketiga tersangka akhir pekan kemarin sudah di bawah pengawasan atau penyidikan Puspom AD," ujar Chandra saat mendampingi Jenderal Dudung mengunjungi rumah duka Handi.
Chandra mengatakan, sebelumnya perkara tersebut ditangani oleh tiga Pomdam berbeda yaitu Pomdam III Siliwangi, Pomdam IV Diponegoro, dan Pomdam XIII Merdeka.
Namun, saat ini penanganannya dipusatkan di Puspom AD.
"Ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan dan mulai kemarin sudah dilakukan pemeriksaan," katanya.
Chandra menargetkan berkas perkara ketiga anggota TNI AD tersebut akan selesai dalam satu minggu ke depan.
Pihaknya pun tengah mendalami motif ketiga tersangka menghabisi nyawa kedua sejoli tersebut.
Chandra menuturkan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya mendapatkan banyak dukungan besar dari jajaran Polri dan instansi lainnya.
Pihaknya meyakini akan mendapatkan alat-alat bukti dan keterangan saksi yang akan membuat perkara ini semakin jelas.
"Pomad dapat dukungan luas dari Polri dan instansi lainnya, kita akan dapatkan alat bukti maupun keterangan saksi yang akan membuat jelas perkara ini," katanya.