News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK dan TNI AL Sepakat Kerja Sama Rutan Puspomal Bisa Dihuni Tahanan Korupsi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri dan Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Mayjen TNI (Mar) Lukman di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) sepakat untuk menjalin kerja sama demi memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Kerja sama tersebut diwujudkan salah satunya dalam bentuk pemanfaatan sarana dan prasarana milik Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) untuk dipergunakan sebagai rumah tahanan (rutan) tindak pidana korupsi.

“Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi KPK dengan KSAL sebelumnya terkait kontribusi TNI AL dalam upaya pemberantasan korupsi,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam sambutannya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021).

Selanjutnya, urai Firli, untuk pemanfaatan rutan ke depan KPK akan menindaklanjutinya agar dapat dikukuhkan terlebih dahulu oleh Kementerian Hukum dan HAM sebelum difungsikan sebagai rumah tahanan bagi para tersangka yang perkaranya ditangani KPK.

Firli juga menyampaikan bahwa kerja sama pemanfaatan rutan milik Markas Komando Puspomal ini sebagai langkah awal dan berharap kerja sama ke depan dapat dikembangkan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya terkait implementasi peradilan koneksitas.

“KPK mempunyai kewenangan untuk koordinasikan penanganan perkara terhadap pihak yang tunduk terhadap peradilan militer dalam bentuk peradilan koneksitas,” katanya.

Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR: Tolong Jangan Politisasi KPK

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Mayjen TNI (Mar) Lukman menyampaikan, harapannya kerja sama ini dapat memberikan manfaat bagi kedua pihak.

“Terkait pengurusan tahanan, rutan Puspomal dilengkapi dengan sarana penunjang yang telah memenuhi standar instalasi rumah tahanan,” ujarnya.

Penandatanganan PKS dilakukan secara langsung oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan Danpuspomal Mayjen TNI (Mar) Lukman dengan disaksikan oleh Firli Bahuri beserta jajaran dari kedua pihak, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Danpuspom TNI AL Temui Firli Bahuri Bahas Kerja Sama Rutan KPK

Maksud dan tujuan PKS adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan kerja sama dan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendukung penegakan hukum tindak pidana korupsi berupa penggunaan sementara sebagian tanah dan bangunan rutan di Markas Komando Puspomal.

Bagi KPK, kerja sama ini penting untuk memenuhi kebutuhan KPK untuk menempatkan tahanan dalam lingkup pengawasan KPK sepenuhnya.

Karena keterbatasan kapasitas rutan KPK, saat ini KPK harus menitipkan tahanannya di beberapa rutan di Polres atau Polsek.

Baca juga: 3 Satuan TNI AL Investigasi Benda Mirip Tank yang Ditemukan di Perairan Natuna

Di sisi lain, pemanfaatan sarana dan prasarana milik TNI AL ini merupakan salah satu bentuk kontribusi TNI AL dalam pemberantasan korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini