Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan persidangan terhadap tiga oknum anggota TNI yang terlibat kasus tabrak lari di Nagreg Jawa Barat beberapa waktu lalu akan digelar terbuka.
Andika juga menegaskan dalam penanganan kasus yang menewaskan korban H dan S tersebut tidak ada hal yang ditutup-tutupi oleh TNI.
"Kami tidak ada peradilan yang kemudian tertutup, jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun kami persilahkan, kita pasti buka, tidak ada yang kami tutupi," kata Andika kepada wartawan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta pada Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Panglima TNI: Kolonel P Ditahan di Tahanan Militer Tercanggih di Jakarta
Andika juga mengatakan per hari ini penyidik baik dari Puspom TNI AD dan Puspom TNI akan menetapkan tiga oknum TNI yang terlibat kasus tabrak lari di Nagreg sebagai tersangka.
Tiga oknum TNI tersebut yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A.
"Per hari ini penyidik baik dari angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," kata Andika.
Andika memastikan mereka akan dituntut dengan tuntutan maksimal yakni penjara seumur hidup.
Ia mengatakan meski pasal yang dituntutkan kepada mereka memungkinkan hukuman mati, namun demikian TNI memilih tuntutan seumur hidup.
"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," kata Andika.