TRIBUNNEWS.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengunjungi keluarga korban sejoli atas kasus tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat yang libatkan tiga oknum TNI AD, Senin (27/12/2021).
Diketahui, kedua sejoli yang menjadi korban bernama Handi dan Salsabila.
Dudung mendatangi rumah masing-masing dari korban, yakni di Nagreg dan Garut, Jawa Barat.
Dalam kunjungannya, Dudung menyampaikan duka yang mendalam atas kepergian kedua sejoli itu.
Baca juga: POPULER Nasional: Azis Bantah Punya Adik | Giliran Jenderal Dudung Tindak Tegas 3 Oknum TNI
Ia juga sampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban atas tindakan ketiga oknumnya dalam kasus tabrak lari ini.
"Saya sudah sampaikan kepada keluarga korban permintan maaf atas nama institusi AD ytang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ucap Dudung dalam keterangannya,dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (27/12/2021).
Dikatakannya, saat ini tiga oknum TNI AD itu sudah ditahan di Kodam Jaya.
Dudung menegaskan proses hukum pada ketiga oknumnya akan tetap berjalan sesuai koridor hukum.
Baca juga: Letjen Chandra Beberkan Peran 3 Oknum TNI AD Penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg
Pihaknya akan menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada Peradilan Militer.
Dia juga berjanji akan mengawal terus proses hukum pada ketiga oknum TNI AD.
"TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaiannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer."
"Kami akan terus kawal proses hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai fakta-fakta hukum di peradilan," tutur dia.
Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Sebut Perbuatan Oknum TNI Tabrak Sejoli di Nagreg di Luar Batas Kemanusiaan
Selain proses hukum, Dudung juga menyinggung soal pemecatan bagi ketiga oknum TNI AD itu.
Kepala Staf TNI AD mengaku siap melakukan pemecatan pada ketiga oknumnya itu ketika peradilan militer sudah memutusnya.
Menurut Dudung, tindakan tak bertanggung yang dilakukan ketiga oknumnya sudah di luarbatas kemanusiaan.
Sehingga menurut dia, mereka layak dilakukan pemecatan.
"Kami juga menyinggung masalah pemecatan akan disesuaikan, apa yang menjadi putusan peradilan militer apabila menyatakan disertai dengan tambahan pemecatan."
"Saya selaku Kepala Staf AD akan menyesuaikan akan mengurus administrasinya dilakukan pemecatan karena memang menurut saya layak, karena apa yang dilakukan di luar dari batas kemanusiaan," ujar dia.
Peran 3 Oknum TNI AD Penabrak Handi-Salsa
Sementara itu,Danpuspomad Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo membeberkan peran ketiga oknum TNI AD yang menabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu (8/12/2021) lalu.
Chandra mengungkapkan, Koptu DA mengendarai mobil berpelat nomor B 300 Q saat kecelakaan terjadi.
Lalu, mobil Isuzu Panther hitam yang ditumpangi ketiganya merupakan milik Kolonel P.
"Secara umum pada saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi di TKP, (mobil) dikemudikan oleh Koptu DA."
"Kolonel P dan Tamtama yang satu lagi (Kopda A) menumpang pada kendaraan tersebut," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (27/12/2021).
"Dari pemeriksaan awal, mobil itu milik dari Kolonel P," ungkap Chandra.
Ia menjelaskan, kasus ini sudah ditangani oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat.
Namun, dirinya belum dapat membeberkan motif dari para tersangka.
Chandra juga belum bisa menjelaskan peran tiga oknum TNI AD setelah kecelakaan terjadi.
"Polisi Militer Angkatan Darat mendapatkan dukungan yang luas dari kepolisian/TNI maupun instansi lainnya," ucapnya.
"Tidak bisa saya ungkapkan di sini, karena dalam proses penyidikan," ungkap dia.
Baca juga: Perbuatan Oknum TNI AD Tabrak Sejoli di Nagreg Disebut Diluar Batas Kemanusiaan, KSAD: Layak Dipecat
Danpuspomad lalu berjanji sesuai dengan arahan pimpinan bahwa proses pengadilan akan dilakukan seadil-adilnya tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Puspomad pun diberikan keleluasaan untuk menangani kasus ini.
"Kita akan dapatkan alat bukti maupun keterangan-keterangan saksi yang akan membuat jelasnya perkara ini," jelas Chandra.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Nuryanti)