Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI Burhanuddin menyoroti kinerja Satuan Tugas 53 (Satgas) Kejaksaan Agung RI yang menangkap seorang Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati NTT bernama Kundrat Mantolas pada Senin (20/12/2021) lalu.
Dalam pengarahannya, ia menyampaikan betapa pentingnya integritas dan profesionalitas bagi setiap insan Adhyaksa. Khususnya, ketika menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
"Karena kiprah Satgas 53 yang baru saja menangkap oknum Jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menunjukan masih ada pegawai yang gagal melaksanakan arahan saya," kata Burhanuddin saat kunjungan di Kejaksaan Tinggi Banten, Selasa (28/12/2021).
Burhanuddin menyampaikan integritas adalah wujud dari keutuhan prinsip moral dan etika. Dengan menjaga itu, maka marwah Kejaksaan akan terjaga dan kepercayaan publik akan meningkat dengan sendirinya.
"Begitu juga dengan profesionalitas, merupakan sikap yang mutlak harus dimiliki oleh seorang adhyaksa sebagai wujud kecakapan pelaksanaan tugas sebaik-baiknya, dan sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya.
Selanjutnya, Burhanuddin menekankan para pegawai agar memahami arahannya tersebut. Ia meminta para Jaksa untuk mensyukuri rezeki yang ada agar terhindar dari perbuatan tercela dan mampu menjaga martabat pribadi serta kewibawaan institusi.
Baca juga: Catatan Akhir Tahun 2021: Komnas HAM Apresiasi Kejaksaan Agung Sidik Kasus Paniai
“Kita bersama-sama mulai menata kualitas integritas dan profesionalitas dengan meningkatkan pengawasan melekat hingga 2 tingkat ke atas. Semua unsur pimpinan di setiap satuan kerja mulai dari Kajati hingga pejabat Esselon V harus dapat memberikan keteladanan kepada anggota," ujar dia.
"Baik berupa sikap perilaku maupun etika profesi, menerapkan pola hidup sederhana serta saling mengingatkan agar tidak ada lagi saudara maupun kolega kita yang harus menjalani konsekuensi hukuman atas sikap tidak terpuji yang dilakukan,” sambungnya.
Ia menyampaikan bahwa Kejaksaan merupakan abdi negara dan abdi masyarakat. Sebaliknya, ia meminta setiap para Jaksa untuk menjaga etika dan sopan santun, khususnya dalam menggunakan media sosial.
“Sedangkan media sosial merupakan sarana yang paling mudah untuk mencari informasi diri kita maupun kehidupan pribadi kita, sehingga rentan dimanfaatkan oleh pihak yang berseberangan untuk mem-framing atau membuat opini miring tentang diri pribadi, maupun institusi kita,” ujar Jaksa Agung.
Baca juga: Warga Lombok Dijanjikan Oknum Jaksa Lulus CPNS, Sudah Bayar Rp 160 Juta, Kini Lapor Polisi
Oleh karenanya, Burhannudin menekankan seluruh pegawai wajib memperhatikan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: R-41/A/SUJA/09/2021.
Ia mengingatkan setiap unggahan tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah.
“Saya ingatkan juga untuk tidak memamerkan kemewahan atau gaya hidup hedonisme dalam kehidupan sehari-hari dan di media sosial. Kita sebagai abdi negara sepatutnya menjadi role model, menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” tukasnya.