News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Helikopter AW

Pukat UGM Minta TNI Jelaskan Alasan Penghentian Penyidikan Dugaan Korupsi Helikopter AW-101

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK melakukan pemeriksaan fisik pada Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (24/8/2017). Pemeriksaan fisik dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter buatan Inggris dan Italia tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) turut menyoroti terkait berhentinya proses penyidikan dugaan perkara korupsi pengadaan Helikopter Agusta Wesland atau AW-101 oleh TNI.

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengatakan, dalam menghentikan penyidikan suatu kasus korupsi setidaknya ada tiga kondisi yang harus diperhatikan.

"Iya penghentian penyidikan itu harus dalam kondisi tertentu. Yang pertama itu tidak memperoleh alat bukti, yang kedua bukan merupakan tindak pidana, yang ketiga demi alasan hukum," kata Zaenur kepada Tribunnews.com, Rabu (29/12/2021).

Atas hal itu dirinya menanyakan terkait dengan keputusan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AU yang menghentikan proses penyidikan kasus tersebut.

"Jadi dalam kasus pengadaan helikopter tersebut, hal mana yang menghentikan penyidikan. Apakah tidak cukup alat bukti, ataukah bukan tindak pidana. Kalau demi alasan hukum kan tidak mungkin ya," kata Zaenur.

Atas hal itu, dirinya mengimbau kepada TNI dalam hal ini Angkatan Udara (AU) untuk menjelaskan alasan penghentian penyidikan perkara itu.

Terlebih dalam sepengetahuan dirinya, perkara pengadaan Helikopter AW 101 ini masih berjalan di KPK dengan beberapa pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: MAKI Minta KPK Bentuk Tim Koneksitas dengan TNI AU Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

"Nah ini menjadi tugas dari TNI untuk menjelaskan alasan penghentian penyidikan tersebut. Dalam hal penyertaan, satu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama antara seorang penyelenggara negara dengan swasta di KPK kasusnya masih berjalan," kata Zaenur.

"Artinya di KPK statusnya masih firm, bahwa itu merupakan tindak pidana. KPK juga masih firm bahwa ada kecukupan alat bukti untuk menjerat tersangka dari pihak swasta tersebut," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) telah menghentikan penyidikan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland atau AW-101 tahun 2016-2017.

Baca juga: MAKI Bakal Gugat KPK Jika Ikut Hentikan Penyidikan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Lima tersangka perwira yang dimaksud ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy. 

Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Tersangka lainnya adalah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (eks Asrena KSAU).

"Yang terakhir tadi masalah helikopter AW-101 koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikannya," kata Direktur Penyidikan KPK Irjen Pol Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).

Baca juga: KPK Sebut TNI Hentikan Penyidikan 5 Tersangka Kasus Helikopter AW, Panglima: Saya Akan Telusuri

Kendati demikian, Setyo mengatakan, penyidikan terhadap tersangka Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri masih terus berproses.

"Sampai dengan saat ini prosesnya masih jalan," kata dia.

Lebih lanjut, Setyo mengklaim koordinasi KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait audit kerugian negara masih dilakukan.

"Saya yakin beberapa hari ke depan mungkin di awal tahun koordinasi itu segera ditindaklanjuti dengan BPK untuk semakin memperjelas kira-kira apa saja yang masih kurang atau dibutuhkan oleh para pihak auditor," ujar Setyo.

Kasus dugaan korupsi pengadaan heli AW-101 ditangani bersama KPK dan Puspom TNI AU. 

KPK menangani pihak swasta, sementara Puspom TNI AU menangani pihak dari militer.

PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar.

Baca juga: Panglima TNI Janji akan Telusuri Soal Penghentian Penyidikan Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.

Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo, mengatakan ada potensi kerugian negara sebesar Rp220 miliar dalam pengadaan helikopter AW-101. 

Nilai pengadaan helikopter itu mencapai Rp738 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini