News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dipanggil Polisi, Kuasa Hukum Sebut Bahar Bin Smith Ulama Panutan yang Tidak Gentar dengan Siapapun

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana dalam keterangan tertulis, Rabu (29/12/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut Suntana, penyidik sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya yang berada di Bogor pada Selasa (28/12/2021) kemarin.

Kendati demikian, Suntana masih belum menjelaskan lebih lanjut detail terkait perkara itu.

"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," katanya.

Bahar bin Smith terancam dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sumber: Tribun Jabar/Kompas.com

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bahar bin Smith Diminta Datang ke Polda Jabar, Pengacara: Oposisi Secepat Kilat, Kalau Penguasa Lama

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Jabar Naikkan Status Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith ke Tahap Penyidikan"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini