Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, keduanya dijadikan tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat dua mantan pejabat pajak lainnya, yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Baca juga: DJP Bantah Berikan Bonus Ratusan Juta Rupiah kepada Pegawai Setelah Target Pajak Tercapai
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan pada sekitar awal November 2021 dengan menetapkan tersangka WT dan AS," kata Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).
Ghufron mengatakan, Wawan dan Alfred terlibat dalam pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak PT Bank PAN Indonesia, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations.
Mereka memeriksa berdasarkan arahan dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya.
Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, Wawan dan Alfred diduga menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
"Dari total penerimaan tersebut, WR diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar 625 ribu dolar Singapura. Selain itu, diduga WR juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami," kata Ghufron.
Baca juga: KPK Ultimatum Pegawai Rigunas Agri Utama Robert Iskandar, Saksi Kasus Suap Pajak
Wawan diduga menerima uang senilai 625 ribu dolar Singapura terkait pemeriksaan tiga wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Selain itu, Wawan turut diduga menerima pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang ditengarai sebagai gratifikasi.
Jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami KPK.