TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri LHK Siti Nurbaya, didampingi Wakil Menteri LHK Alue Dohong, bersama seluruh jajaran Eselon I Kementerian LHK, melakukan penandatanganan kontrak kinerja Tahun 2022, pada acara penyerahan DIPA KLHK Tahun 2022, Rabu (29/12/2021).
Penandatanganan ini sebagai bentuk komitmen bersama seluruh aparatur Kementerian LHK, bahwa hasil kerja tahun 2022, harus bisa dilihat dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
“Saya juga ingin menegaskan kepada jajaran Kementerian LHK untuk kita mulai meningkatkan kualitas pemanfaatan anggaran bagi pemenuhan kinerja dan kebutuhan masyarakat (value for money)," kata Siti Nurbaya.
Baca juga: BRGM Resmikan Gedung Baru Gambut dan Mangrove di Kawasan Cikini Jakpus
Baca juga: Batu Raksasa Bermunculan, Warga Penasaran Datangi Lokasi Pembangunan Tol Solo-Jogya di Boyolali
Menteri LHK berujar, APBN harus menjadi instrumen pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan.
Seluruh jajaran Kementerian LHK juga berkewajiban untuk memperkuat dan membangun kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, serta memperteguh peradaban bangsa, menuju Indonesia Maju.
"Kita manfaatkan momentum yang sudah kita raih pada tahun 2021, untuk terus tumbuh dan semakin tangguh,” ujarnya.
Kepala Biro Perencanaan KLHK Apik Karyana menyampaikan Rencana Pendapatan dalam APBN KLHK TA 2022 bersumber dari PNBP dengan target sebesar 5,16 triliun rupiah.
Adapun rinciannya PNBP Sumber Daya Alam 4,85 triliun rupiah; PNBP Umum 0,2 triliun rupiah dan PNBP Lainnya sebesar 0,1 triliun rupiah.
Sedangkan Rencana Belanja Negara telah ditetapkan dalam Pagu Alokasi APBN KLHK TA 2022 sebesar 7,12 triliun rupiah.
“DIPA Tahun Anggaran 2022 ini, tidak hanya memuat rincian penggunaan anggaran, melainkan juga merinci target-target kinerja yang telah disusun dan dibahas serta disetujui oleh setiap unit kerja Eselon I, yang kemudian dituangkan dalam dokumen DIPA induk dan DIPA satuan kerja,” terangnya.
Baca juga: Wapres Maruf Apresiasi Konsistensi KLHK Soal Penyelenggaraan PROPER
Apik juga menyampaikan penandatanganan perjanjian kinerja dilakukan secara berjenjang, dari tingkat Kementerian, Eselon I, Eselon II sampai dengan tingkat satuan kerja.
Menurutnya hal ini sebagai wujud akuntabilitas kinerja, sebelum memulai tahun anggaran 2022.