News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaleidoskop 2021

Partai Buruh: Peran Parpol di Parlemen Belum Mencerminkan Aspirasi Rakyat Sepanjang 2021

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kongres Partai Buruh yang digelar secara virtual, Selasa (5/10/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal menyoroti kerja-kerja partai politik selama tahun 2021.

Menurut Said, kerja partai politik khususnya di parlemen semakib menunjukan jauh dari cerminan aspirasi masyarakat.

Hal itu disampaikan Said Iqbal dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun Partai Buruh yang disiarkan di kanal YouTube Bicaralah Buruh, Kamis (30/12/2021).

"Partai Buruh mencatat bahwa peran partai politik di tahun 2021 ini, belum sepenuhnya mencerminkan aspirasi rakyat," kata Said Iqbal.

Baca juga: PAN Minta Pemerintah Kaji Mendalam Wacana Penghapusan BBM Pertalite

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini mengatakan, pandemi Covid-19 digunakan oleh partai politik yang ada di parlemen untuk mempercepat produk undang-undang yang merugikan rakyat.

"Rakyat tak berdaya dikarenakan tidak bisa melakukan sesuatu untuk melakukan penolakan terhadap undang-undang atau rancangan undang-undang yang dipercepat dalam proses pandemi covid 19 tersebut oleh parlemen dalam hal ini partai politik yang ada di parlemen," ungkap Said.

Ia pun meno tontohkan, bagaimana kasus RUU KPK. Dimana muncul perlawanan dan penolakan terhadap RUU KPK pada saat itu.

Bahkan, penolakan tersebut sangat meluas di sejumlah daerah di Indonesia.

"Dan itu lagi-lagi dalam waktu yang sangat cepat di masa pandemi Covid-19 rakyat tidak bisa lagi demonstrasi karena adanya larangan Lockdown, PSBB maupun yang terakhir adalah PPKM," ucap Said.

"Jadi partai politik jauh dari harapan jauh dari aspirasi rakyat dengan keputusan parpol," tambahnya.

Said juga menjelaskan, terkait Ombinus Law undang-undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dimana, hal itu merupakan pukulan telak buat rakyat.

"Kota/kabupaten bahkan kota-kota yang tidak terbiasa dengan demonstrasi dan aksi katakanlah seperti Pacitan, Bojonegoro atau di Banjarnegara atau di Subang meluas pada tahun 2020 menolak Omnibus Law undang-undang Cipta kerja," jelas Siad.

"Parlemen selalu membela diri terhadap apa yang tidak disukai atau ditolak oleh rakyat dengan demikian partai buruh akhirnya berpendapat peran partai politik belum maksimal bahkan cenderung jauh dari aspirasi rakyat," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini