News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bahar Bin Smith

Polisi Belum Bisa Jelaskan Konten Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengaku masih belum menjelaskan secara rinci konten yang membuat Bahar Bin Smith terseret dalam dugaan kasus ujaran kebencian.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan hanya menyampaikan bahwa Bahar Bin Smith dilaporkan dengan dua laporan polisi (LP) sekaligus di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.

"Saya sampaikan adalah bahwa yang bersangkutan dilaporkan ada 2 LP. LP pertama di Polda Metro Jaya dan LP kedua di Polda Jawa Barat. Jadi sementara kasus itu masih dalam proses. Masih didalami oleh penyidik di Polda Metro Jaya maupun di penyidik Polda Jabar," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/12/2021).

Namun demikian, kata Ramadhan, pihaknya masih belum bisa merinci mengenai perkara dugaan ujaran kebencian yang sedang menjerat Bahar Bin Smith.

"Kami belum ini, lebih jelasnya mungkin nanti rekan-rekan bisa tanyakan ke Polda. Apakah kasus itu terkait dengan apa bisa menanyakan ke Polda baik Polda Jabar maupun Polda Metro Jaya. Masih di Polda ya," jelas Ramadhan.

Baca juga: Dipanggil Polisi, Kuasa Hukum Sebut Bahar Bin Smith Ulama Panutan yang Tidak Gentar dengan Siapapun

Hal yang pasti, Ramadhan menuturkan bahwa kasus tersebut kini dalam proses pendalam oleh Polda Jawa Barat.

Pihaknya juga belum berencana untuk menarik kasus tersebut ke Mabes Polri.

"Kedua laporan tersebut masih didalami, masih dilakukan penyelidikan. Yang jelas kemarin kasus tersebut sudah ditingkatan dari penyelidikan ke penyidikan. Sementara itu yang kami terima," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana menyampaikan pihaknya telah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Rabu (29/12/2021).

Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Baca juga: Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat Datangi Ponpes Habib Bahar Ternyata untuk Menyerahkan SPDP

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangannya, Rabu (28/12/2021).

Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.

"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," pungkasnya.

Baca juga: Kubu Habib Bahar Laporkan Balik Husin Shahab atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong ke Polres Bogor

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini