Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta masyarakat untuk memberikan masukan terhadap penyempurnaan Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan anggota Panja UU Cipta Kerja, Syamsurizal, saat menjadi narasumber webinar series 5 tentang “Nasib UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK" yang digelar Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI), Kamis (30/12/2021).
“Kami menerima putusan MK. PPP sangat terbuka dengan masukan dari masyarakat untuk penyempurnaan undang-undang Cipta Kerja,” ujar Syamsurizal.
Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja tidak konstitusional.
DPR RI dan pemerintah diberi waktu dua tahun untuk memperbaikinya, agar dinilai konstitusional.
Namun, hakim MK juga memutuskan bahwa UU Ciptaker tetap berlaku.
"Pasal-pasal yang diatur dalam UU Cipta Kerja untuk penciptaan kemudahan iklim berusaha dan investasi di dalam negeri. Hal ini berarti tidak hanya menguntungkan investor untuk berinvestasi di Indonesia, melainkan juga menguntungkan UMKM," jelas Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini.
Baca juga: GMPI Minta Pemerintah Pertimbangkan Dampak Lingkungan dalam Pemindahan Ibu Kota Negara
Penyempurnaan UU Ciptaker, lanjut Syamsurizal, akan dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2022.
Setelah masa reses anggota DPR RI berakhir, pihaknya bersama pemerintah dan DPD akan segera membahasnya.
Ketua Umum PP GMPI, Achmad Baidowi menbahkan, webinar ini memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penyempurnaan UU Ciptaker.
Baca juga: GMPI DIY Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Bersama Masyarakat Jogja
"Hadirnya pemateri kali ini memberikan pengayaan dan tambahan pengetahuan terhadap penyempurnaan revisi UU Cipta Kerja. Kegiatan ini memberikan update informasi dan tambahan pengetahuan kepada kita semua," ujar pria yang akrab disapa Awiek ini