- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas; dan
- Lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.
b. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10% di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Pengaturan Pembelajaran di wilayah PPKM Level 4
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Pengaturan Pembelajaran di wilayah Daerah Khusus
PTM terbatas di satuan pendidikan yang berada di wilayah khusus berdasarkan kondisi geografis dilaksanakan secara penuh dan tidak mensyaratkan ada ketentuan vaksinasi;
Kecuali apabila masuk dalam PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Meski demikian, ditargetkan pada akhir Januari 2022 tercapai paling sedikit 50 persen PTK di wilayah tersebut sudah divaksinasi.
Syarat satuan Pendidikan akan Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
- Tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19
- Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol
- Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Kebijakan jika ada temuan konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan
Penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi:
a. Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut
b. Angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5% atau lebih
c. Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih.
Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5%, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5x24 jam.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)